Berita Lhokseumawe

Asyik Transaksi Sabu dalam Gubuk di Pinggir Kolam, 4 Pria Tak Berkutik Saat Diciduk, 2 Paket Disita 

Para pelaku yang ditangkap adalah ZU (42), MU (30), MA (32), dan JA (26), yang merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews
Barang bukti sabu yang diamankan. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Selasa (19/3/2024) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rangkang atau gubuk di pinggir kolam atau tambak di kawasan tersebut.

Para pelaku yang ditangkap adalah ZU (42), MU (30), MA (32), dan JA (26), yang merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone android, dan satu pack plastik transparan berles warna merah.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved