Selasa, 14 April 2026

KABAR Gembira! THR PPPK Lebaran 2024 Dipastikan Cair Penuh, Begini Detail Komponennya

Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen gaji pokok dan tunjangan yang melekat

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira, THR PPPK cair 100 persen.

THR PPPK Lebaran 2024 dipastikan cair penuh, begini komponen tunjangannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur THR dan gaji ke-13 2024.

Pada PP tersebut disebutkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK 2024 akan cair 100 persen.

Menurut aturan yang tertuang dalam PP No 14/2024, pencairan THR akan diinisiasi sepuluh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini menyasar berbagai elemen dalam struktur pemerintahan, termasuk:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prosedur pencairan dana THR untuk ASN termasuk PPPK akan dimulai dengan pengajuan surat perintah membayar dan transfer dana ke rekening pensiunan mulai 22 Maret.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved