Berita Aceh Timur
Miris Seorang Kakek di Aceh Timur Lecehkan Anak Perempuan Dibawah Umur
Kakek berinisial AB (63), ditangkap Polres Aceh Timur karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan imut 14 tahun.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang Kakek berinisial AB (63), ditangkap Polres Aceh Timur karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan imut 14 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, menurut keterangan dari Ibu korban yaitu SY, AB melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya pada Januari lalu.
Namun saat itu iya sudah mencari-cari AB namun, tidak ditemukan.
Pada hari Selasa, (19/03/2024) sore ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak, SY melihat pelaku AB yang berada di situ juga.
“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” jelas Kasat, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: SOSOK Serka Ismunandar yang Gugur Ditembak KKB di Papua, Prajurit Terbaik Denjaka Marinir TNI
Baca juga: TERUNGKAP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Ternyata Punya Bisnis Kapal Ikan, Motif Tak Terungkap
Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasat Reskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.
Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'UqubatTa'zircambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.
Pedas! Cabai Merah 90 Ribu Per Kilogram di Aceh Timur, Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Rancangan KUA-PPAS Plafon Anggaran 2026 Diserahkan ke DPRK, Ini Kata Bupati Aceh Timur Al-Farlaky |
![]() |
---|
Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
37 Tahun Shalat Jumat di Dua Masjid, Kini Masyarakat Jeungki Aceh Timur Sepakat Bersatu |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Indra Makmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.