Berita Aceh Timur

Miris Seorang Kakek di Aceh Timur Lecehkan Anak Perempuan Dibawah Umur

Kakek berinisial AB (63), ditangkap Polres Aceh Timur karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan imut 14 tahun.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
AB tersangka pelecehan seksual terhadap anak perempuan 14 tahun di Aceh Timur, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang Kakek berinisial AB (63), ditangkap Polres Aceh Timur karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan imut 14 tahun.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, menurut keterangan dari Ibu korban yaitu SY, AB melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya pada Januari lalu.

Namun saat itu iya sudah mencari-cari AB namun, tidak ditemukan.

Pada hari Selasa, (19/03/2024) sore ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan untuk berbuka puasa di Lapangan Peureulak, SY melihat pelaku AB yang berada di situ juga.

“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” jelas Kasat, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: SOSOK Serka Ismunandar yang Gugur Ditembak KKB di Papua, Prajurit Terbaik Denjaka Marinir TNI

Baca juga: TERUNGKAP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Ternyata Punya Bisnis Kapal Ikan, Motif Tak Terungkap

Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut  Kasat Reskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.

Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 'UqubatTa'zircambuk paling sedikit 150  kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved