Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, kini sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.
SERAMBINEWS.COM - Bayar pajak kendaraan kini tidak ribet lagi.
Pasalnya kita tak perlu lagi ke kantor Samsat, cukup bayar online saja.
Saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Aplikasi ini adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memberi kemudahan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK menjelaskan, pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online tidak harus ke kantor Samsat.
“Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Selanjutnya, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri.
Kemudian, dikirim berdasarkan alamat pemohon, bisa juga di cetak di loket layanan Samsat atau Samsat keliling.
Dilansir dari laman resmi Samsat digital dan Kompas.com, begini panduan melakukan pembayaran pajak secara online lewat aplikasi Signal.
1. Registrasi pengguna
Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
Masukkan foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukkan alamat pengiriman
Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
Klik "Lanjut"
Proses selesai.
4. Proses pengiriman dokumen
Isi data pengiriman
Pilih jasa pengiriman
Lalu konfirmasi data
Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online
Generate Kode Bayar
Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
Pilih e-TBPKP
Detail e-TBPKP akan muncul
7. Penerbitan e-Pengesahan
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
Pilih e-pengesahan
Detail e-pengesahan akan muncul.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Pendaftaran Dibuka Mei 2024, Rincian Jumlah Formasi Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK
Baca juga: Calon Jamaah Haji 2024 Harus Siap Perlengkapan Ini, Antisipasi Dampak Cuaca Panas di Tanah Suci
Inilah Amalan Utama di Hari Jumat yang Ditekankan Syekh Ali Jaber, Mau Panjang Pendek Tak Masalah |
![]() |
---|
Disebut Malas Ngantor Selaku Anggota Dewan,Bella Shofie Singgung Kontribusi |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
10 Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas, Aceh Peringkat ke Berapa? |
![]() |
---|
Heboh Temuan Emas di Sungai Eufrat, 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.