PENGUMUMAN

Pengumuman Lokasi Pengadaan Tanah Pembaruan Pembangunan Ruas Jalan Tol Binjai – Langsa II 2024

Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembaruan Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Binjai – Langsa Ii Di Aceh Tahun 2024 Nomor : 500.17/3180/2024

Editor: IKL
Ist
Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembaruan untuk pembangunan ruas jalan Tol Binjai - Langsa II Di Aceh Tahun 2024 

SERAMBINEWS.COM - Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembaruan Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Binjai – Langsa Ii Di Aceh Tahun 2024 Nomor : 500.17/3180/2024 Tanggal : 21 Maret 2024 Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.17/169/2024 Tanggal 20 Maret 2024 Tentang Penetapan  Lokasi Pengadaan Tanah Pembaruan Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Binjai – Langsa II di Aceh Tahun 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

A.   Peta Lokasi Pembangunan  

Peta
Peta (Ist)

B.   Maksud dan Tujuan Pembangunan 

Maksud pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa II untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan aksesibilitas  di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dalam rangka membuka kawasan dalam meningkatkan perekonomian wilayah, sehingga pergerakan barang dan jasa sangat mempengaruhi besaran tingkat perekonomian masyarakat di Provinsi tersebut.    Untuk mengatasi dan mempercepat pergerakan barang dan jasa perlu adanya akses yang bisa mengantisipasi beban lalu lintas. Salah satu alternatif penyelesaian adalah dengan membangun Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa II yang menghubungkan pergerakan dari wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.

Adapun tujuan dari pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa II  adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sistem transportasi yang efesien guna menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah yang menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional.

C.   Letak dan Luas Tanah Lokasi Rencana Pembangunan

  Kabupaten Aceh Tamiang,
a.  Kecamatan Kejuruan Muda:
1)  Kampong  Suka Makmur seluas 10,492 Ha
2)  Kampong Simpang Kanan seluas 29,370 Ha
3)  Kampong Tanjung Mancang  seluas 0,429 Ha
4)  Kampong Bukit Rata seluas 0,304 Ha
5)  Kampong Pangkalan seluas 0,623 Ha
 
b.  Kecamatan Sekerak:
1)  Kampong  Sekerak Kiri seluas 0,001 Ha
2)  Kampong  Bandar Mahligai seluas 0,947 Ha
 
c.  Kecamatan Karang Baru:
1)   Kampong  Kebun Afdeling Seleleh seluas 0,040 Ha
 
d.  Kacamatan Manyak Payed :
1)  Kampong  Paya Baru seluas 0,023 Ha

D.   Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah

  Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) diperkirakan akan dimulai Maret 2024 s.d Desember 2024.

E.   Perkiraan Jangka Waktu Pembangunan

Adapun waktu pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa II direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 s.d. tahun 2026.

Demikian Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

 

ASISTEN PEMERINTAHAN, KEISTIMEWAAN ACEH DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKDA ACEH

 SELAKU
KETUA TIM PERSIAPAN,

 

AZWARDI, AP., M.Si


PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19761013 199412 1 001

 

Download pdf Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved