Sosok Aiptu FN, Polisi Pelaku Penikaman di Sumsel, Dua Debt Collector Terluka saat Menagih Cicilan

Seorang oknum polisi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan bernama Aiptu FN diduga menembak dan menikam dua debt collector.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Warga
Tangkapan layar Aiptu FN (kanan) saat bersitegang dengan salah satu Debt Collector di PSX Palembang, Sabtu (23/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum polisi di Lubuklinggau, Sumatra Selatan bernama Aiptu FN diduga menembak dan menikam dua debt collector.

Kasus yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB mengakibatkan korban bernama Dedi Zuheransyah (49), dan Robert mengalami luka-luka.

Inilah sosok Aiptu FN, polisi yang tembak dan tusuk debt collector saat ditagih cicilan mobil.

Ia kesal mobilnya mau ditarik karena sudah menunggak cicilan selama 2 tahun.

Keberadaan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau saat ini dicari Polisi setelah ia menembak dan menusuk debt collector di Palembang.

Berdasarkan informasi dihimpun dari sumber internal, Aiptu FN saat ini berdinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau.

Sebelum pindah ke Satsabhara, Aiptu FN lama berdinas di Polsek, saat itu jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.

Sebagai Kanit Reskrim berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan pernah ditangani dan diungkapnya.

Kemudian dengan alasan penyegaran personil, sejumlah personil polsek yang telah menjabat lama diroling ke Polres Lubuklinggau, termasuk Aiptu FN.

Baca juga: Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil di Palembang, Pelaku Masih Diburu

Kronologi Polisi Tikam Dua Debt Collector 

Kasus ini berawal ketika Aiptu FN tidak sengaja bertemu kedua korban di parkiran mall PS X di jalan Pom IX, Palembang.

Diketahui, Aiptu FN sudah menunggak membayar cicilan mobil selama 2 tahun.

Mengetahui mobil yang dikendarai terduga pelaku melintas, kedua korban sempat melakukan pengejaran.

Mobil yang dikendarai oleh Aiptu FN diduga menunggak cicilan selama dua tahun.

Akibatnya terjadinya salah paham dan cek cok mulut antara korban dan pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved