Rabu, 22 April 2026

Luar Negeri

Kasus Kaus Kaki Berlafaz Allah di Malaysia, Pemasok Resmi Didakwa Pengadilan

Adapun tiga direktur perusahaan tersebut masih kukuh mengaku tidak bersalah di sidang yang digelar hari ini (26/3/2024)

Editor: Faisal Zamzami
Facebook/Firdaus Wong Wai Hung
Unggahan viral Kaus Kaki berlafaz Allah di Malaysia, pada Rabu (20/3/2024) pemerintah resmi mencabut lisensi vendor terkait 

SERAMBINEWS.COM - Perusahaan pemasok kaus kaki berlafaz Allah yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dikenai sanksi tegas oleh pemerintah Malaysia.

Badan usaha yang bernama Xin Jian Chang Sdn Bhd tersebut akhirnya dikenai hukuman karena menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena mendistribusikan barang terlarang tersebut ke KK Super Mart.

Pihak yang dipanggil ke pengadilan dari perusahaan Xin Jian Chang adalah tiga direktur badan usaha tersebut yakni Soh Chin Huat (61), istrinya, Goh Li Huay (62),  dan putra mereka, Soh Hui San (36). 

Adapun tiga direktur perusahaan tersebut masih kukuh mengaku tidak bersalah di sidang yang digelar hari ini (26/3/2024)

Ketiga direktur Xin Jian Chang juga membantah tuduhan bahwa mereka sengaja menyakiti perasaan umat Islam dalam kasus yang mulai viral sekitar dua minggu lalu. tersebut.

Pengakuan itu diungkapkan setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim, Muhamad Anas Mahadzir.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah di rak pajangan.

Penuntutan dilakukan sesuai dengan Pasal 109 KUHP yang dibaca dengan Pasal 298 KUHP yang memiliki dasar sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda atau keduanya jika terbukti bersalah.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di KK Supermart & Superstore Sdn Bhd, Bandar Sunway, pada pukul 06.30, 13 Maret lalu.

Tim jaksa penuntut umum sendiri dipimpin oleh Masri Mohd Daud sedangkan Xin Jian Chang Sdn Bhd beserta tiga direktur perusahaan diwakili oleh pengacara Lau Yi Leong.

Lau selaku kuasa hukum Xin Jian Chang sebelumnya mengajukan keberatan dan jaminan rendah karena kliennya tidak berisiko melarikan diri.

Hakim Muhamad Anas kemudian memberikan jaminan masing-masing RM10.000 atau sekitar Rp 33,4 juta terhadap tiga terdakwa.

Adapun pengadilan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 April 2024 mendatang guna memerdalami pengajuan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.

Baca juga: Viral Kaus Kaki Tulisan Allah di Malaysia, Putra Mahkota Johor Minta Tindak Tegas Pelakunya

Lisensi Usaha Terdakwa Sudah Dicabut

Tak hanya pihak pengadilan, Pemerintah Malaysia juga bertindak cepat memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus kontroversial tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved