Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Siapkan Rp 21 Miliar untuk THR ASN, PPPK dan Anggota DPRK, Catat Jadwal Pembayaran

anggaran Rp 21 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bagi ASN (CPNS, PNS dan PPPK) serta anggota DPRK Nagan Raya

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Pemkab Nagan Raya Siapkan Rp 21 Miliar untuk THR ASN, PPPK dan Anggota DPRK, Catat Jadwal Pembayaran 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penkab Nagan Raya telah menyiapkan anggaran Rp 21 miliar.

Dana itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bagi ASN (CPNS, PNS dan PPPK) serta anggota DPRK.

"Kita jadwalkan pembayaran THR bagi ASN pada 3 April 2024 ini," kata Plt Kadis Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Mahlil SE kepada Serambi, Selasa (26/3/2024).

Pembayaran THR atau gaji 13 ASN, kata Mahlil, dibayarkan setelah pembayaran gaji bulan atau tanggal 3 April mendatang.

"Dengan THR semoga dapat membantu ASN untuk keperluan lebaran tahun ini," kata Mahlil.(*)

Baca juga: Sebentar Lagi Lebaran, Berikut Daftar PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved