Berita Banda Aceh

Polsek Ulee Kareng RJ-kan Kasus Penganiayaan antar Remaja

Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Simpang Tujuh Ulee Kareng pada Jumat (15/3/2024) malam melibatkan pelaku dan korban

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews
Polsek Ulee Kareng mendamaikan dua remaja yang bertikai di mapolsek setempat, Minggu (24/4/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Ulee Kareng menyelesaikan kasus penganiayaan antara remaja melalui Restorative Justice (RJ) di mapolsek setempat, Selasa (26/3/2024).

RJ sendiri adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, mediasi antara korban dan pelaku dilakukan di Polsek Ulee Kareng terkait perkara Penganiayaan, Minggu (24/3/2024) malam.

Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Simpang Tujuh Ulee Kareng pada Jumat (15/3/2024) malam melibatkan pelaku dan korban dengan disaksikan oleh kedua orang tuanya.

Baca juga: Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya

Ia merincikan kejadian berawal dari Pelaku, NA (19) warga Ilie Ulee Kareng melintas di depan sebuah toko.

"Lalu NA berteriak dengan mengeluarkan kata-kata menantang kearah korban CFS (21) warga Darussalam Aceh Besar saat itu sedang membeli rokok," kata Samsul.

Setelah mendengar kalimat yang ditujukan ke korban, CFS langsung menuju kearah NA menanyakan maksud dan tujuan kalimat yang diutarakannya itu. Namun NA langsung memukul CFS dibagian wajah sehingga korban pun langsung terjatuh.

Beberapa saat kemudian, korban CFS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh pada malam itu juga.

Berbekal gelar perkara, Kapolsek mengambil keputusan bahwa perkara  yang dialami oleh CFS itu layak untuk di RJ-kan.

"Perkara ini layak di RJ-kan, karena lebam di wajah korban tidak terlalu parah,"ungkapnya.

Perkara tersebut telah dilakukan Restorative Justice dengan disaksikan oleh kedua orang tua mereka dengan mengikuti isi surat pernyataan yang telah disepakati oleh keduanya. 

Baca juga: Sekjen PBB: Tal Bisa Dimaafkan jika Resolusi Gencatan Senjata Dewan Keamanan PBB tak Diterapkan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved