Berita Banda Aceh
Polsek Ulee Kareng RJ-kan Kasus Penganiayaan antar Remaja
Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Simpang Tujuh Ulee Kareng pada Jumat (15/3/2024) malam melibatkan pelaku dan korban
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Ulee Kareng menyelesaikan kasus penganiayaan antara remaja melalui Restorative Justice (RJ) di mapolsek setempat, Selasa (26/3/2024).
RJ sendiri adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, mediasi antara korban dan pelaku dilakukan di Polsek Ulee Kareng terkait perkara Penganiayaan, Minggu (24/3/2024) malam.
Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Simpang Tujuh Ulee Kareng pada Jumat (15/3/2024) malam melibatkan pelaku dan korban dengan disaksikan oleh kedua orang tuanya.
Baca juga: Kronologi Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Orang Tua Diduga Sengaja Tutupi Kasusnya
Ia merincikan kejadian berawal dari Pelaku, NA (19) warga Ilie Ulee Kareng melintas di depan sebuah toko.
"Lalu NA berteriak dengan mengeluarkan kata-kata menantang kearah korban CFS (21) warga Darussalam Aceh Besar saat itu sedang membeli rokok," kata Samsul.
Setelah mendengar kalimat yang ditujukan ke korban, CFS langsung menuju kearah NA menanyakan maksud dan tujuan kalimat yang diutarakannya itu. Namun NA langsung memukul CFS dibagian wajah sehingga korban pun langsung terjatuh.
Beberapa saat kemudian, korban CFS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh pada malam itu juga.
Berbekal gelar perkara, Kapolsek mengambil keputusan bahwa perkara yang dialami oleh CFS itu layak untuk di RJ-kan.
"Perkara ini layak di RJ-kan, karena lebam di wajah korban tidak terlalu parah,"ungkapnya.
Perkara tersebut telah dilakukan Restorative Justice dengan disaksikan oleh kedua orang tua mereka dengan mengikuti isi surat pernyataan yang telah disepakati oleh keduanya.
Baca juga: Sekjen PBB: Tal Bisa Dimaafkan jika Resolusi Gencatan Senjata Dewan Keamanan PBB tak Diterapkan
| IKAT Aceh Sorot Pergub Tentang Pembatasan JKA, Minta untuk Dikaji Ulang |
|
|---|
| Pimpinan DPRA Sorot Sistem Buka Tutup di Jembatan Kutablang, Yah Fud: Harus Ditata Ulang |
|
|---|
| Inkindo Aceh Segera Gelar Musprov XI, Jadi Ajang Konsolidasi Organisasi |
|
|---|
| Kerap Macet Panjang, Yah Fud Minta Sistem Buka Tutup Jembatan Kutablang Ditata Ulang |
|
|---|
| May Day di Banda Aceh Kondusif, Polda Aceh Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polsek-Ulee-Kareng-mendamaikan-dua-remaja.jpg)