Breaking News

Berita Banda Aceh

Ketua MPU Aceh Dukung Program “Green Policing” Kapolda Aceh: Sejalan dengan Fatwa

Adapun Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MPU Aceh No 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyatakan dukungan penuh terhadap program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.  

Ketua MPU Aceh Dukung Program “Green Policing” Kapolda Aceh: Sejalan dengan Fatwa

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, menyatakan dukungan penuh terhadap program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. 

Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan semangat dan fatwa MPU Aceh terkait pelestarian lingkungan hidup.

“Green Policing yang digagas Pak Kapolda Aceh sejalan dengan fatwa MPU Aceh. Kami mengapresiasi program tersebut dan meminta semua pihak mendukung upaya Pak Kapolda Aceh,”ujar Abu Sibreh, kepada Serambinews.com, Senin (6/10/2025).

Adapun Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MPU Aceh No 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam.

“Mari kita dukung dan terlibat dalam rangka penghijauan alam Aceh. Keterlibatan masyarakat akan sangat memberikan dampak besar untuk program ini,” ujar Abu Sibreh.

Baca juga: Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal

Deklarasi Green Policing sendiri berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh pada Kamis (2/10/2025), dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjelaskan, Green Policing merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian alam Aceh dari praktik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki. 

Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. 

Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 

saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Marzuki menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitasnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan,” tegasnya. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved