Perang Gaza

Sekjen PBB: Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Bersifat Mengikat, Israel Harus Mematuhinya

Dan jika Israel tidak mau menerapkannya, maka Dewan Keamanan mempunyai tugas untuk menggunakan Bab 7 untuk mengambil tindakan, dan tindakan hukuman, a

Editor: Ansari Hasyim
File Anadolu Agency
ILUSTRASI - Sidang Dewan Keamanan PBB 

SERAMBINEWS.COM - Juru bicara Sekjen PBB Guterres menolak klaim AS bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza tidak mengikat berdasarkan hukum internasional.

“Semua resolusi Dewan Keamanan adalah hukum internasional,” kata Farhan Haq kepada wartawan. “Jadi peraturan ini sama mengikatnya dengan hukum internasional.”

Utusan Palestina dan Mozambik juga menolak klaim AS.

“Resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat,” kata Riyad Mansour, utusan Palestina.

“Dan jika Israel tidak mau menerapkannya, maka Dewan Keamanan mempunyai tugas untuk menggunakan Bab 7 untuk mengambil tindakan, dan tindakan hukuman, agar mereka mematuhi resolusi Dewan Keamanan.”

Bab 7 piagam PBB memungkinkan Dewan Keamanan untuk mengesahkan tindakan mulai dari sanksi hingga intervensi militer.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved