Perang Gaza
Sekjen PBB: Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Bersifat Mengikat, Israel Harus Mematuhinya
Dan jika Israel tidak mau menerapkannya, maka Dewan Keamanan mempunyai tugas untuk menggunakan Bab 7 untuk mengambil tindakan, dan tindakan hukuman, a
SERAMBINEWS.COM - Juru bicara Sekjen PBB Guterres menolak klaim AS bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza tidak mengikat berdasarkan hukum internasional.
“Semua resolusi Dewan Keamanan adalah hukum internasional,” kata Farhan Haq kepada wartawan. “Jadi peraturan ini sama mengikatnya dengan hukum internasional.”
Utusan Palestina dan Mozambik juga menolak klaim AS.
“Resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat,” kata Riyad Mansour, utusan Palestina.
“Dan jika Israel tidak mau menerapkannya, maka Dewan Keamanan mempunyai tugas untuk menggunakan Bab 7 untuk mengambil tindakan, dan tindakan hukuman, agar mereka mematuhi resolusi Dewan Keamanan.”
Bab 7 piagam PBB memungkinkan Dewan Keamanan untuk mengesahkan tindakan mulai dari sanksi hingga intervensi militer.(*)
IDF Semakin Bar-bar, 48 Ribu Warga Gaza Terpaksa Mengungsi, Israel Buka Rute Baru Selama 48 Jam |
![]() |
---|
Ungkap 9 Langkah Hentikan Genosida di Gaza, Spanyol Embargo Senjata dan Minyak Israel |
![]() |
---|
4 Tentara Barbar Israel Tewas di Gaza, Tiga di Antaranya Terpanggang dalam Tank |
![]() |
---|
Netanyahu ke Warga Gaza: Pergi Sekarang! |
![]() |
---|
6 Yahudi Tewas dalam Serangan Bersenjata di Yerusalem, Israel Bersumpah Balas Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.