Setelah Ghisca Debora, Kini Denisa Agustin Penipu Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Raup Rp1,2 Miliar
Polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) atas dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) atas dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
“Kami menangkap seorang perempuan, pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang menimbulkan kerugian total Rp 1,2 miliar,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024).
Yossi mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu wilayah Jakarta Selatan satu pekan lalu.
Denisa diciduk tanpa perlawanan.
“Tersangka ini profesinya sebagai mahasiswi di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan. Kami tangkap pada 20 Maret 2024 dan telah kami lakukan penahanan seminggu terakhir,” tutur dia.
Dalam melakukan aksinya, Denisa melakukan bujuk rayu dengan cara membohongi calon pembelinya bahwa dirinya masih memiliki ratusan tiket Coldplay.
Saat itu, pelaku mengungkap, dirinya bisa menyediakan 310 tiket Coldplay yang berasal dari koneksi keluarganya.
“Pada bulan April 2023 tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket Coldplay. Kemudian, pelaku berdalih punya koneksi dengan penyelenggara dan dia bisa menyediakan tiket dengan total 310 buah,” tutur dia.
Banyaknya tiket yang dimiliki Denisa kemudian membuat korban terbuai.
Korban yang berhasrat menonton Coldplay kemudian mulai mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.
“Total ada 30 transaksi yang terjadi dengan total Rp 1,2 miliar,” pungkas Yossi.
Baca juga: Ghisca Debora Raup Rp 5,1 Miliar Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay, Beli Barang Branded Rp600 Juta
Raup Keuntungan 1,2 Miliar
Denisa Agustin (22), seorang mahasiswi pelaku penjualan tiket Coldplay fiktif disebut meraup keuntungan miliaran rupiah.
“Seluruh uang penjualan tiket fiktif langsung ditransfer ke rekening pelaku, totalnya Rp 1,2 miliar,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (26/3/2024).
Yossi menyatakan, terdapat belasan korban yang mentransfer uang pembelian tiket kepada Denisa sepanjang April hingga November 2023.
Jumlah uang yang ditransfer kepada pelaku mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
“Ada lebih dari 10 korban dengan total 30 transaksi. Nilai transaksinya beragam, ada yang Rp 10 juta, Rp 100 juta, dan yang tertinggi Rp 260 juta,” tutur dia.
Walau demikian, Yossi belum bisa memastikan apakah uang Rp 1,2 miliar sudah digunakan atau belum.
Yossi juga masih mendalami perihal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 M. Tak tutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU-nya. Karena uang Rp 1,2 M ini masuknya ke rekening pribadi,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, Denisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan terkait jual-beli tiket Coldplay telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 November 2024.
Waktu itu, ada dua laporan yang masuk. Pertama, kerugiannya sekitar Rp 40.000.000.
Satu kasus lainnya memiliki kerugian dengan total Rp 1,2 miliar.
Ghisca Debora Raup Rp 5,1 Miliar Hasil Menipu Tiket Konser Coldplay, Beli Barang Branded Rp600 Juta
Sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).
Gadis kelahiran 2004 tersebut raup Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Ghisca berhasil menipu para korban hingga berhasil meraup untung Rp5,1 miliar.
Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan tersangka membeli sejumlah barang-barang mewah atau branded hingga ratusan juta rupiah dari hasil menipu jual tiket konser coldplay.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat rilis kasus penipuan tersebut pada Senin (20/11/2023).
Kombes susatyo menjelaskan, motif tersangka Ghisca Debora dengan sengaja menipu para penggemar Coldplay untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Susatyo menjelaskan, barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu antara lain sandal, sepatu, tas, alat elektronik dan barang bermerek lainnya.
Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujar Susatyo.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.”
Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.
Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
Baca juga: VIDEO Antara Itikaf dan Suluk Mana yang Lebih Utama ?
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Bantai Vietnam, Garuda Putus Dahaga 20 Tahun
Baca juga: Pemerintah Aceh Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun Kedepan
Kompas.com: Mahasiswi di Jaksel Raup Rp 1,2 Miliar dari Penjualan Tiket Coldplay Fiktif
| Ingin ke Sabang? Simak Jadwal Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh Minggu 2 November 2025 |
|
|---|
| Ini Jadwal Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang dan Harga Tiket Lengkapnya |
|
|---|
| Sindikat Internasional Tipu Warga Rp 3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap, Modus Investasi Kripto dan Saham |
|
|---|
| ASDP Hapus Pembelian Tiket Tunai Bagi Kendaraan Roda Dua dan Tiga |
|
|---|
| Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Jum'at 31 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.