Penipuan

Sindikat Internasional Tipu Warga Rp 3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap, Modus Investasi Kripto dan Saham

AKBP Rafles Langgak Putra, menyebut para pelaku menyebarkan konten penipuan melalui berbagai platform, salah satunya Instagram.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia - Malaysia - Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar lebih. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia, Malaysia, Kamboja dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
  • Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang ditangkap masuk klaster Indonesia adalah NRA alias M, RJ, dan LBK alias A.
  •  Para pelaku memanfaatkan kemudahan memperoleh nomor ponsel atau MSISDN (kartu prabayar) untuk membuat berbagai entitas digital.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Penipuan sengan modus investasi kripto dan saham bodong meresahkan warga Indonesia.

Para pelaku berhasil meraup uang miliaran dari sejumlah warga yang menjadi korban penipuan online investasi bododng.

 Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian berhasil meringkus 3 pelaku di Indonesia yang merupakan sindikat international.

Seluruh uang korban ditransfer ke rekening sejumlah perusahaan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia, Malaysia, Kamboja dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang, salah satunya wanita, ditangkap di Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Mereka yang masuk klaster Indonesia adalah NRA alias M, RJ, dan LBK alias A.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan para pelaku memanfaatkan kemudahan memperoleh nomor ponsel atau MSISDN (kartu prabayar) untuk membuat berbagai entitas digital.

“Jadi istilah everybody can be anybody itu bisa diwujudkan dengan cara mereka membeli kartu prabayar tersebut.

Kemudian membuat profil sesuai dengan profil yang mereka inginkan,” kata Fian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Sosok Chen Zhi dan Perannya Dalam Penipuan dan Penyiksaan Pekerja di Kamboja

Modus Pelaku Investasi Kripto dan Saham Bodong

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber, AKBP Rafles Langgak Putra, menyebut para pelaku menyebarkan konten penipuan melalui berbagai platform, salah satunya Instagram.

Jika ada korban yang tertarik, mereka dimasukkan ke grup WhatsApp atau Telegram.

Konten yang disebarkan berkaitan dengan investasi saham dan kripto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved