Pilpres 2024
Anies Bicara Di Sidang MK: Pilpres 2024 Tidak Berjalan secara Bebas, Jujur, dan Adil
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca juga: VIDEO 45 Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tertawa, Sebut Anies & Ganjar Cengeng Gugat Pilres ke MK
Anies: Kami Titipkan kepada MK yang Berani dan Independen, Tegakkan Keadilan
Anies Baswedan mendukung Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak membiarkan demokrasi terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit.
Pernyataan Anies tersebut disampaikan dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Menuut Anies, jika saat ini kita tidak melakukan koreksi terhadap proses pemilihan umum yang lalu,maka hal itu akan menjadi presden di setiap pemilihan ke depan.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan, di setiap pemilihan di berbagai tingkat,” ucapnya.
“Jika kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa.”
Ia pun meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap, agar peristiwa ini jangan dibiarlkan lewat tanpa dikoreksi.
“Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian, dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani, independen, untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” ucapnya.
“Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit,” ucapnya.
Tindakan dan keputusan MK terkait jadwal kepala daerah serentak serta penghapusan pasal pencemaran nama baik, lanjut Anies, telah memberikan harapan bahwa independensi, keberanian, ketegasan dalam menegakkan keadilan, hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini.
“Kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan,” harapnya.
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.