Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Harus Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Awalnya, Todung mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.
Salah satu petitum tersebut ialah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Tolak Gabung Pemerintahan Jadi Menteri, Ganjar: Lebih Baik Dikasih ke Parpol Pendukung 02
Ganjar Sebut Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024 Hancurkan Moral
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, penyalagunaan kekuasaan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bukan sekadar curang, tetapi juga menghancurkan moral.
Hal ini disampaikan Ganjar saat mengikuti sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Hari ini kami menggugat, dan lebih dari sekedar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan," kata Ganjar, Rabu siang.
Menurut Ganjar, pada Pilpres 2024 lalu, pemerintah telah menggunakan segala sumber negara untuk mendukung kandidat tertentu.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menuding aparat kemanan telah digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi.
"Maka saat itulah bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," kata Ganjar.
Ia menegaskan, gugatan sengketa Pilpres 2024 ini merupakan bentuk dedikasinya untuk menjaga kewarasan, menjaga agar warga tidak putus asa, serta menjaga impian tentang Indonesia yang lebih mulia.
"Dan bagi kami, ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Selain Ganjar-Mahfud, sengketa hasil Pilpres 2024 juga diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.