Senin, 20 April 2026

Penyanyi Dangdut dan Suaminya Ditangkap karena Open BO, PSK Sehari Layani 5 Tamu, Segini Tarifnya

Pasangan suami istri (pasutri), AL (30) dan SAD (25), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ini kompak menjalankan bisnis prostitusi online.

Editor: Faisal Zamzami
tribunmataraman.com/samsul hadi
Para tersangka kasus prostitusi online saat berada di Polres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Wanita berinisial SAD, penyanyi dangdut ditangkap karena open BO.

Sang suami berperan jadi muncikari dan mencari pelanggan untuk istrinya. 

Dalam sehari SAD bisa melayani sampai 5 tamu.

Biduan dangdut dan suaminya tega jajakan wanita lewat aplikasi MiChat.

Keduanya menjalankan bisnis prostitusi online dan berperan sebagai muncikari.

Penyanyi dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya, AL (30), warga kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Blitar Kota karena menjalankan prostitusi online

Pasangan suami istri (pasutri), AL (30) dan SAD (25), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ini kompak menjalankan bisnis prostitusi online.

Akibat perbuatannya, saat ini, AL dan SAD harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari. Untuk sang istri, SAD juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut dengan nama panggung AS.

AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved