Selasa, 28 April 2026

VIDEO

VIDEO - MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Lagi, hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Putusan ini dipaparkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gde Palguna dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024).

SERAMBINEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menfatwakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik.

Putusan ini dipaparkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gde Palguna dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024).

Hal ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.

Pelanggaran etik ini terkait dengan sikap Anwar yang berusaha untuk merebut kembali jabatannya sebagai Ketua MK seusai dicopot karena melanggar etik dalam putusan 90 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

Upaya Anwar Usman tersebut dilakukannya lewat gugatan yang disampaikan ke PTUN.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved