Berita Langsa

PN Langsa Vonis Oknum Anggota KIP Langsa Hanya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Foto Humas Polres Langsa
Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa saat menyerahkan tersnagka IS dan FS serta BB kepada Jaksa Kejari Langsa. 

Laporan Zubir| Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis oknum anggota KIP Langsa Iqbal Suliansyah dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan adik iparnya, Fakhran S 1 tahun 4 bulan penjara. 

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis juga Ketua PN Langsa Dini Damayanti, SH, dan Hakim Anggota I Riswan Herafiansyah, SH, MH, dan Hakim Anggota II Iman Harrio Putmana, SH, MH.

Kedua terdakwa divonis atas pelanggaran hukum pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, terkait akun bodong facebook Usman Udin milik oknum anggota KIP tersebut. 

Vonis terhadap Iqbal Suliansyah dan Fakhran tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa yaitu 2,5 tahun.

Sedangkan sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa yang melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan BB kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa, tanggal 27 Desember 2024.

Dua tersangka itu yakni IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Waktu pelimpaham berkas dan barang bukti kala itu, sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, bahwa dua tersangka (IS dan FS) diterapkan dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3).

Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi-tingginya 10 Tahun.

Dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. 

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024), menyebutkan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa.

Yang pada pokoknya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan PU sehingga dijatuhi pidana penjara Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S  1 tahun 4 bulan.

Imam menjelaskan, sebelumnya perjalanan kasus akun Facebook Usman Udin di pengadilan Fakhran S dan Iqbal Suliansyah diajukan ke muka persidangan untuk diadili.

Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah, Fakhran S dalam register perkara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Lgs, Iqbal Suliansyah register perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs.

Di persidangan Fakhran S dan Iqbal Suliansyah masing-masing didampingi PH Muhammad Iqbal, SH, MH, dkk. 

Persidangan pertama membaca surat Dakwaan Penuntut Umum (Jaksa).

Surat Dakwaan penuntut umum diajukan eksepsi oleh PH/Penasehat Hukum terdakwa atas adanya keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan PU/penuntut umum.

Eksepsi PH terdakwa oleh Majelis Hakim diputus sela yang pada pokoknya keberatan terdakwa atas surat dakwaan ditolak.

Perkara berlanjut ke pembuktian hadir Saksi-saksi : T. Syafrizal, Ray Iskandar, Marida Fitriani, Samsul Bahri, dan lainnya, juga hadir Ahli IT, Ahli digital forensik Polda Sumut, Ahli Bahasa.

Terdakwa telah juga memberikan keterangan di muka persidangan. Lalu proses pembuktian selesai, maka dilanjut tuntutan PU.

PU menuntut terdakwa Iqbal Suliansyah dan Fakhran terbukti melanggar pasal Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

PH Terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota Pembelaan/pledoi yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa Iqbal dibebaskan.

PH Terdakwa atas tuntutan PU, mengajukan nota pembelaan/pledoi yang pada pokoknya meminta agar terdakwa Fakhran diberi hukuman seringan-ringannya. 

Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (27/12/2023) melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.

Dua tersangka yakni berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, melalui keterangan tertulis kepada Serambinews.com.

"Tersangka kasus akun Facebook Usman Udin (IS dan FS) telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa," ujar Kasat Reskrim.

Ipda Rahmad menjelaskan, adapun BB yang ikut diserahkan kepada pihak Kejari Langsa yakni 3 unit handphone beserta sim card, 1 buah akun facebook atas nama “USMAN UDIN”.

Lalu, 1 spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Menurut Ipda Rahmad, sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN”.

Laporan yang masuk ada sebanyak 3 laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Lalu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Pada tanggal 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS yang kemudian mengamankan mereka.

Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi, tersangka FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.

Selanjutnya tanggal 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima Laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI. 

Kemudian pihak penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan hasil penyelidikan ini diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut. 

Hingga pada tanggal 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” ini dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Lalu di tanggal 23 November 2023, pihak penyidik menetapka 2 tersangka terkait perkara tersebut yang dilakukan oleh tersangka FS dan IS 

Pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.

Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS. 

Setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18).

Hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Pada 13 Desember 2023 Penyidik Polres Langsa kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.

Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS. 

Setelah dilakukan penelitian kembali, terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.

Kemudian sesuai ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta BB ke JPU.

Dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS.

Dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan BB tersangka IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3).

Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun

Dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved