Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Suster, Agen Penyaluran Pengasuh Minta Maaf, Korban Trauma Berat

Pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Tersangka penganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, IPS (berbaju oranye), saat dibawa petugas usai konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Manajemen PT Val Konsultan Indonesia meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan tenaga kerja pengasuh, IPS (27), terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3).

Permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram resmi Val The Consultant, @val_theconsultant, Sabtu (30/3/2024).

Val The Consultant menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.

“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putri Ca**, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut,” bunyi pernyataan manajemen PT Val Konsultan Indonesia di Instagram.

Pihak manajemen mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah merugikan citra ribuan pekerja yang berada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia.

“Karena itu, kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya.”

Dilansir Kompas.com, Kantor PT Val Konsultan Indonesia yang berada di Jalan Kalisari Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, tampak sepi pada Sabtu.

Salah satu perempuan yang mengaku sebagai pembantu di lokasi tersebut mengatakan staf perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Ibu enggak berkenan, belum bisa diwawancarai, maaf. Benar-benar enggak bisa, mohon maaf, ini dia staf,” kata perempuan tersebut, Sabtu.

Baca juga: VIDEO Punggung Bayi Dikerok Pakai Koin Sampai Merah, Sang Ibu Ungkap Pengakuan Suster Bikin Terkejut

Diberitakan sebelumnya, JAP mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya, IPS (27), Kamis (28/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.18 WIB. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan IPS menganiaya JAP di dalam kamar.

“Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,” ungkap Budi, Sabtu.

 
Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.

Selain itu, IPS menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.

Saat ini, IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan ditahan.

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 Pelaku Kurung Korban Selama 1 Hari di Dalam Kamar

IPS (27), tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3), disebut mengunci korban di dalam kamar selama satu hari.

Hal itu disampaikan Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan IPS untuk menutupi kejahatannya.

“Dan untuk menutupi itu semua, anak saya dibiarkan di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian,” ungkap Aghnia, Sabtu (30/3/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

 Informasi itu dikonfirmasi oleh Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan korban ditinggal selama dua hari oleh orang tuanya untuk urusan pekerjaan.

Korban tinggal di rumah bersama pengasuh, asisten rumah tangga (ART), dan adik kandung korban.

“Korban ditinggal 2 hari, sementara di rumah itu ada adik kandung korban, ada beberapa orang yang juga tinggal di kediaman,” kata Budi.

IPS disebut menganiaya JAP hingga babak belur. 

JAP menderita luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga.

Untuk menutupi hal itu, Budi mengatakan IPS meninggalkan korban di dalam kamar. Ia bilang kepada penghuni lain bahwa korban sakit demam.

“Setelah melakukan aksinya, si korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit, kemudian disampaikan ke anggota keluarga lainnya, tidak boleh keluar kamar dengan alasan demam,” terang Budi.

Dia mengatakan aksi itu bukanlah penyekapan, pelaku hanya tidak mengizinkan korban keluar kamar.

 
Sebelumnya, IPS menganiaya JAP dengan cara memukulnya menggunakan buku dan bantal, menjewer, mencubit, hingga menindih korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS menganiaya korban adalah kesal lantaran korban menolak diobati.

“Pengakuan tersangka merasa jengkel akibat korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau,” kata Danang, Sabtu.

Selain itu, IPS mengaku tengah punya masalah, di mana ada anggota keluarganya yang sakit.

 

 

Selebgram Emy Aghnia Sebut Anaknya Trauma Berat 

 

 Selebgram Malang, Emy Aghnia Punjabi, mengatakan anaknya, JAP (3), mengalami trauma berat usai dianiaya oleh pengasuh atau susternya, IPS (27).

Aghnia mengatakan, usai mengalami penganiayaan, putrinya dirawat di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur. Saat ia menemani JAP di rumah sakit, menurut Aghnia, sang anak kerap mengigau ketakutan saat tidur. 

“Jadi pas waktu tidur, lima kali dia mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan, bisa tidur lagi, mengigau lagi, tidur lagi, mengigau lagi. Trauma berat,” kata Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat ia tengah pergi ke Jakarta selama dua hari untuk urusan pekerjaan.

Sang anak diasuh oleh suster IPS yang telah bekerja hampir satu tahun dengannya. Aghnia tak menyangka suster tersebut tega menganiaya anaknya.

“Hari pertama saya di Jakarta, pas sahur tepatnya jam 4 sampai jam 5 lebih, suster itu menghajar anak saya habis-habisan sampai memar,” ungkap dia.

“Orang yang lihat CCTV-nya, kalau anak ini nggak dikasih keajaiban sama Allah, mungkin sudah nggak ada, karena bener-bener dihajarnya tuh kayak bukan ke anak kecil,” sambungnya.

Aghnia mengatakan JAP dianiaya selama satu jam lebih di sebuah kamar di lantai atas rumahnya.

Tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut karena penghuni rumah lainnya tengah sahur di basement rumah.

IPS disebut menganiaya JAP hingga babak belur. Korban mengalami luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga.

 
Pelaku kemudian disebut  membiarkan JAP berada di dalam kamar seharian dan berdalih korban tengah sakit.

“Dan untuk menutupi itu semua, anak saya dibiarkan di dalam kamar, dikunci, tidak diberi makan, mungkin hanya satu kali, satu harian,” ungkap Aghnia sembari terisak.

Ia berharap IPS mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang dilakukan kepada anaknya.

Saat ini, polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka. IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Serangan Drone Israel Lukai Tiga Pengamat PBB, Militer Zionis Tolak Bertanggung Jawab

Baca juga: Fakta Gudang Amunisi TNI Meledak di Ciangsana, Bikin Peluru hingga Roket Terpental, Ini Penyebabnya

Baca juga: Begini Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2024, Menurut UAS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved