Breaking News

Penyalahgunaan BBM

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki berinisial PE (27) warga Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Sabtu (30/3/2024).  

Laporan Ilhami Syahputra I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, Sabtu (30/3/2024).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat reskrim AKP Fajriadi SH mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki berinisial PE (27) warga Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. 

"PE diamankan beserta barang bukti berupa kendaraan becak motor jenis Honda Tiger warna Merah Nopol BM 3844 UK, jeregen berisikan minyak pertalite sebanyak 8 jeregen kurang lebih 256 Liter, selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jeregen kosong," kata Kasat Reskrim Aceh Selatan, Minggu (31/3/2024). 

Lebih lanjut, kata AKP Fajriadi, adapun modus operandi yakni pelaku membeli BBM Pertalite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke Tangki  Roda tiga (Becak) secara berulang kali, kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang. 

Ia mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitaran Desa Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak Subsidi jenis Pertalite

“Menyikapi laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Melalukakan penyelidikan di Seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, dari hasil penyelidikan tim opsnal akirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu (30 Maret 2024) sekira pukul 00.30 wib," jelas kasat Reskrim.

Selanjutnya, kata kasat Reskrim, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses hukum selanjutnya. 

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 tentang Perppu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus yang ke tiga selama tahun 2024.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved