Rabu, 15 April 2026

Periswa

Diduga Bakar Rumah Aminah, Lelaki Ini Diringkus di Rumah Abang Kandung Istrinya di Batee

Kata Kapolres Pidie, kejadian dugaan pembakaran satu unit rumah permanen milik Aminah Binti Kasem, yang terjadi, Selasa (19/3/ 2024) di Gampong Mee Ke

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Pelaku SA saat diamankan polisi Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (30/3/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie meringkus lelaki berinisial SA (39), di rumah abang kandung istrinya di Gampong Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

SA diciduk polisi, karena diduga membakar rumah permanen milik istrinya Aminah binti Kasem (40) di Gampong Mee kecamatan sama.

Polisi menyebut rumah ditempati SA bersama istrinya Aminah merupakan pemberian dari suami pertama Aminah. SA adalah warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

"Kasus dugaan pembakaran masih didslami polisi, dan pelaku telah diamankan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Jelang Arus Mudik Lebaran Pada 1 April 2024, Dua Ruas Tanpa Tarif

Kata Kapolres Pidie, kejadian dugaan pembakaran satu unit rumah permanen milik Aminah Binti Kasem, yang terjadi, Selasa (19/3/ 2024) di Gampong Mee Kecamatan Batee, Pidie.

Namun, belakanga diketahui rumah itu dibakar, diduga dilakukan pria SA, yang tidak lain suami Aminah.

Tim gabungan Polres Pidie berhasil memangkanp pelaku SA di rumah abang kandung isterinya di Gampong Mee, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat ini, pelaku SA telah kita amankan. SA kita tahan di sel Polres Pidie," ujarnya.

Dikatkan, meski saat ini pelaku SA sudah ditahan. Namun, polisi tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian.

Terutama motif yang melatarbelakangi rumah Aminah dibakar.

“Kasus rumah dibakar masih kita dalami," sebutnya.

Kata Kapolres Pidie, SA tercatat warga Padang Tiji, dengan tidak bekerja tetap. seorang pekerja swasta. SA menikah dengan Aminah Binti Kasem yang tinggal di Gampong Mee Kecamatan Batee.

SA selama ini akur bersama istrinya Aminah Binti Kasem, yang telah lama menempati rumah milik isterinya Aminah Binti Kasem. Rumah itu dari suami pertama Aminah.

"Pelaku SA akan dikenakan pasal 187 KUHP, yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved