Berita Aceh Timur

Hore! THR Rp 43 Miliar Untuk ASN Aceh Timur Mulai Cair

"Pencairan dimulai sejak Kamis 28 Maret 2024, ada beberapa dinas yang sudah melakukan usulan pencairan dan sudah dicairkan," ujarnya, Selasa (2/4/2024

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

"Pencairan dimulai sejak Kamis 28 Maret 2024, ada beberapa dinas yang sudah melakukan usulan pencairan dan sudah dicairkan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Timur sebanyak Rp 43 miliar yang disiapkan pemerintah mulai cair sejak 28 Maret 2024 lalu.

Plt Kepala BPKD Aceh Timur, Munawir, menjelaskan sejauh ini ada beberapa Dinas yang sudah mengajukan pencairan THR untuk lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pencairan dimulai sejak Kamis 28 Maret 2024, ada beberapa dinas yang sudah melakukan usulan pencairan dan sudah dicairkan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Adapun beberapa instansi pemerintah Aceh Timur yang sudah SP2D tunjangan hari raya yakni, Badan Pengoleloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Baitul  Mal, Pertanahan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Inspektorat,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR /Anggota Dewan), Dinas Syariat Islam, Dinas Perhubungan, Majelis Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Aceh Timur, Dinas Sosial, Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, dan Kesbangpol.

Sementara untuk tingkat kecamatan, Kecamatan Serbajadi, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Peunaron, Simpang Ulim, Peudawa, Darul Falah dan Ranto Peureulak

"Ada 20 instansi yang sudah melakukan SP2D, sementara yang lainnya kita masih menunggu jika ada yang meminta pengajuan akan kita cairkan," tuturnya.

Munawir melanjutkan besaran THR yang diterima disesuaikan dengan gaji kotor yang dibayarkan pada bulan Maret 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. (*)

Baca juga: Pemkab Pijay Pastikan THR Ditransfer Awal April, Ini Rincian Jumlah dan ASN Penerima

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved