Berita Banda Aceh

5.630 Napi di Aceh Diusul Terima Remisi Lebaran

Sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana yang ada di lapas dan rutan di Aceh diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana yang ada di lapas dan rutan di Aceh diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, para tahanan tersebut diusulkan menerima remisi khusus lebaran antar 15 hari hingga paling dua bulan.

Narapidana penerima remisi khusus lebaran itu juga, mereka yang masa hukumannya sudah inkrah atau sudah diputuskan oleh majelis hakim.

"Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti," kata Meurah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024).

Dia mengatakan, usulan remisi Idul Fitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

Baca juga: Launching Kampung Bebas Narkoba di Cot Yang, Kapolresta Banda Aceh: Kita Persempit Gerak Para Pemain

Daru jumlah, kuota yang terbanyak diusulkan mendapat remisi itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. 

Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.

Berikutnya, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 narapidana.

"Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk narapidana yang memenuhi persyaratan," bebernya.

Kemudian ia menjelaskan, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.

"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan dan lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Pemko Langsa Cairkan THR Rp 17 Miliar, Termasuk Untuk 25 Anggota DPRK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved