Berita Langsa

Pemko Langsa Cairkan THR Rp 17 Miliar, Termasuk Untuk 25 Anggota DPRK

Pemerintah Kota Langsa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 17.065.276.854 bagi ASN pada Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Diskominfo Langsa
Pj Wali Kota Langsa Syaridin 

Laporan Zubir | Langsa 

 SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota Langsa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 17.065.276.854 bagi ASN pada Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Pj Wali Kota Langsa Syaridin S.Pd., M.Pd, mengatakan, THR diberikan sesuai Regulasi PP 14 Tahun 2024  yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, seluruh anggota DPRK Langsa dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Langsa.

"THR ini sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok," jelasnya.

Syaridin menambahkan, dana Rp 17 miliar lebih untuk THR ini bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: THR Rp 43 Miliar Untuk ASN Aceh Timur Mulai Cair

Pemberian THR ini sebagai penghargaan atas kontribusi ASN dan lainnya yang telah bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Kemudian juga untuk mendorong agar kinerja ASN ke depan akan jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Sambung Kepala BPSDM Aceh ini, kebijakan THR tersebut juga merupakan salah satu momentum untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat. 

Ia juga berharap THR ini dapat dipergunakan secara bijak dalam rangka memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta kebutuhan lainnya.

Baca juga: Sahkah Puasa Kalau belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Dan juga secara umum dapat memberikan dampak pengungkit perputaran ekonomi masyarakat wilayah Kota Langsa," pungkas Syaridin.

Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan, SSTP, merincikan, total anggaran THR ini senilai Rp 15.988.939.074 untuk 3.240 PNS dan Rp 964.567.100 untuk 251 PPPK.

Sedangkan Rp. 111.770.680 lagi diperuntukkan untuk 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).

"Proses pembayaran THR ini sudah selesai dilakukana sesuai regulasi PP 14 Tahun 2024 dan Perwalnya," tutup Khairul Ichsan. (*)

Baca juga: Sebentar Lagi Lebaran, Berikut Daftar PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved