Pedagang Nasi Diamankan
Jual Nasi Pagi di Bulan Ramadhan, Pedagang Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Barat
Pelaku bersama dengan barang bukti berupa nasi, ikan goreng, gulai dan telur mata sapi diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan pedagang warung nasi di Meulaboh di kawasan jalan Sudirman Meulaboh, kawasan Desa Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan.
Pelaku bersama dengan barang bukti berupa nasi, ikan goreng, gulai dan telur mata sapi diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH guna diberikan pembinaan kepada pelaku yang berjualan pada pagi hari di Bulan Suci Ramadhan.
Pelaku yang diamankan atas nama NL (36) yang berjualan tersebut merupakan warga non muslim yang dibeli oleh warga muslim yang tidak berpuasa.
Pelaku diduga telah melanggar qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam Bab IV Pasal 10 ayat 1, dimana setiap orang atau badan usaha dilarang menyediakan fasilitas atau peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa pada Bulan Ramadhan.
“Pelaku telah kita berikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan jika melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi tegas nantinya,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan kepada Serambinews.com, Rabu (3/4/2024).
Petugas dari Kantor Satpol PP dan WH menyebutkan, hal tersebut diketahui atas laporan masyarakat, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dan setelah tiba di lokasi tersebut ternyata benar, dimana NL menjual nasi pada pagi hari.
Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diangkat ke Kantor Satpol PP dan WH dengan menggunakan mobil patroli petugas, untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Forkopimda Aceh Barat telah membuat seruan bersama salah satunya, seperti pemilik kafe atau warung makanan untuk tidak menjual makanan dan minuman mulai dari pukul 05.00 hingga pukul 15.30 WIB.
Kasus tersebut dinilai sebagai salah satu pelanggaran, sehingga untuk pelanggar diberikan peringatan dan membuat surat perjanjian untuk tidak menjual makanan pada jam yang telah ditentukan di Bulan Suci Ramadhan.
Masyarakat Aceh Barat diminta untuk saling menghormati di Bulan Suci Ramadhan ini, agar tidak menjual makanan atau tidak menyediakan fasilitas kepada yang tidak berpuasa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.