Berita Banda Aceh
Mudik Lebaran Idul Fitri, Polda Aceh Larang Mobil Barang Angkut Penumpang
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Iqbal
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Iqbal.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) melarang mobil barang mengangkut penumpang selama mudik lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
Bukan hanya selama mudik, kapanpun kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mobil bak terbuka atau mobil barang memang dilarang mengangkut penumpang.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Iqbal.
M Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.
Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang, maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka," demikian, kata Iqbal.(*)
Baca juga: Mudik Bersama Si Kecil? Antisipasi Hal Ini Agar Pengalaman Pulang Kampung Jadi Menyenangkan
Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal |
![]() |
---|
Panton Si Anak Gajah Akhirnya Mati di PLG Saree Usai Setahun Dirawat |
![]() |
---|
PT PEMA Teken MoU dengan China pada Sektor Pertanian, Bawa Aceh ke Dunia Internasional |
![]() |
---|
Jaksa Agung Tunjuk Putra Aceh, Teuku Rahmatsyah Sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Dipeusijuek sebagai Alumnus SMAN 1 Banda Aceh, Brigjen Yudha Fitri Harapkan Anak Aceh Jangan Minder |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.