Berita Banda Aceh

Mudik Lebaran Idul Fitri, Polda Aceh Larang Mobil Barang Angkut Penumpang

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Iqbal

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. 

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Iqbal.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) melarang mobil barang mengangkut penumpang selama mudik lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.

Bukan hanya selama mudik, kapanpun kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mobil bak terbuka atau mobil barang memang dilarang mengangkut penumpang.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Iqbal.

M Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. 

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

"Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang, maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka," demikian, kata Iqbal.(*)

Baca juga: Mudik Bersama Si Kecil? Antisipasi Hal Ini Agar Pengalaman Pulang Kampung Jadi Menyenangkan


 

 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved