Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap 4 Penyelundup Rohingya
Berdasarkan keterangan tersangka HS, untuk memasukkan imigran Rohingya ke wilayah Aceh dan selanjutnya ke negara tetangga, Malaysia, maka HS akan men
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Barat. Keempatnya kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para penyelundup tersebut diduga memungut uang sekitar Rp 5 juta per orang untuk setiap pengungsi Rohingya yang termuat di dalam kapal yang diselundupkan ke Aceh. Jumlah etnis Rohingya sendiri yang terangkut dalam kapal mencapai 142 orang.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, dan Kasi Humas AKP Mawardi, dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (2/4/2024) mengatakan, dalam kasus penyelundupan manusia tersebut, empat tersangka telah ditangkap dan empat orang lainnya masuk daftar pencairan orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka HS, untuk memasukkan imigran Rohingya ke wilayah Aceh dan selanjutnya ke negara tetangga, Malaysia, maka HS akan menerima bayaran dari agen yang berada di Malaysia sebesar Rp 5 juta per orang yang diselundupkan.
Mereka membuat perencanaan bahwa imigran Rohingya tersebut setelah dijemput dari perairan Sabang, akan dibawa masuk ke wilayah Ujong Raja, Nagan Raya. Selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kemudian dari Tanjung Balai akan diseberangkatkan ke Tanjung Selangor, Malaysia.
Sementara para tersangka yang telah ditangkap masing-masing HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya M (46) Warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan. Kemudian E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, dan HI (25) warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kemudian mereka yang masuk DPO yakni S (40) warga Kecamatan ldie Rayeuk, Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian R (40) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya. Yang terakhir MK alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya.
Sementara barang bukti yang disita berupa 1 handphone merk iphone 11 pro max, 1 handphone merek infinix, 1 handphone merk nokia 105, dan 1 buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.
Para tersangka tersebut terancam 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang -undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Polisi juga membeberkan kronologis penangkapan. Dikatakan, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya kecelakaan laut di perairan Suak Uleu, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat. Pada saat yang sama seorang nelayan Kuala Bubon atas nama Taufik memberikan pertolongan evakuasi kepada sejumlah DPO masing-masing S, K, R dan MK alias Pak Cik hingga sampai ke darat.
Pada hari Rabu sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang nelayan atas nama Samsul melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada imigran Rohingya yang berjumlah 6 orang, dan 1 orang warga Kabupaten Aceh Selatan atas nama inisial M yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang.
Kemudian pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan evakuasi terhadap imigran Rohingya di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, yang berjumlah 69 orang dan terdapat 1 orang warga Aceh Selatan atas nama E dan 1 orang warga Aceh Barat Daya atas nama Hl, yang merupakan anak buah kapal KM Rizky.
Beranjak dari itu, masih pada Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, E, dan Hl yang merupakan ABK KM Rizky, diduga otak pelakunya berjumlah empat orang yakni S, K, R, MK alias Pak Cik, dan HS.(sb)
Ditangkap di Gerbang Tol Seulimuem
Pihak kepolisian di-back-up personel Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HS, yang merupakan salah satu otak kasus penyelundupan pengungsi Rohingya. Pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 01.12 WIB dini hari, tim gabungan menangkap warga Labuhan Haji Timur itu di gerbang tol Seulimuem yang beralamat di Desa Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Saat itu tersangka HS disebut ingin melarikan diri.
Berita Banda Aceh
Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap 4 Penyelundup Rohingya
ditangkap polisi
Penyelundup Rohingya
Muslim Rohingya
manusia perahu
Kasus Penyelundup Manusia
Kejahatan Manusia
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.