Berita Banda Aceh

Dituding Tak Miliki Izin Operasional, PT Pema Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sesuai SOP

kegiatan operasi tersebut dituding tidak memiliki izin operasi penyimpanan Sulfur yang selama ini disimpan di salah satu Gudang di Pelabuhan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Ist
Aktivitas Operasional Lifting Sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bekerjasama dengan BUMD Kota Langsa dalam hal ini PT Kota Langsa (Pekola) dituding tak miliki izin operasional. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivitas Operasional Lifting Sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bekerjasama dengan BUMD Kota Langsa dalam hal ini PT Kota Langsa (Pekola) dituding tak miliki izin operasional.

Dimana, kegiatan operasi tersebut dituding tidak memiliki izin operasi penyimpanan Sulfur yang selama ini disimpan di salah satu Gudang di Pelabuhan Kuala Langsa dan mencemari lingkungan sekitar pelabuhan.

Selain dituding tidak mendapatkan izin beroperasi terkait operasional penyimpanan Sulfur, PT PEMA juga dituding mencemari udara sekitar pelabuhan akibat penyimpanan Sulfur yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, PT PEMA telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan sorotan miring yang terkesan sepihak dan tendensius tersebut," kata Nanda, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Pria di Gresik Terkapar Akibat Main Mercon saat Tarawih, Polisi: Meledak di Tangannya

Pihaknya memastikan, bahwa perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan yang telah ditentukan dalam hal pemenuhan izin operasional kegiatan operasi Sulfur di Kuala Langsa.

Bahkan lanjut Nanda, proses perizinan penyimpanan Sulfur di Gudang dan stockpile di Pelabuhan Kuala Langsa sudah memenuhi aspek lingkungan dengan telah terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Juga SK persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha seusai dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Kami sangat berkomitmen dengan investasi ini, dengan menjaga dan melindungi lingkungan sekitar. Semoga senantiasa semua pihak dapat mendukung upaya investasi ini untuk kemajuan Kota Langsa," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved