Opini
Zakat Fitrah dan Tata Cara Pengelolaannya
Secara bahasa, zakat berarti suci, berkah, dan berkembang, secara istilah bermakna; mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberi
Karena umat Islam di Aceh dan Indonesia memakan beras setelah menjadi nasi sebagai makanan pokok maka besarlah yang digunakan untuk membayar zakat fitrah. Bagi orang Arab boleh dengan kurma, gandum, kismis dan juga keju, mengikut apa yang menjadi makanan pokok bagi mereka.
Kandungan hadits tersebut sangat jelas dan tidak ada hal yang harus dipertentangkan lagi bagi orang yang mencari kemudahan selaras dengan hadits Rasulullah di atas.
Adapun tujuan pembayaran zakat fitrah disebutkan dalam hadits nabi yang lain dengan maknanya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan dua tujuan; untuk mensucikan jiwa raga orang-orang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor serta untuk memberi makan kepada fakir miskin.
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir dan miskin sahaja, berbeda dengan zakat maal yang diperuntukkan kepada delapan asnaf. Adapun ‘amil menjadi penerima alternatif karena ia pihak yang mengurus dan mengelola zakat fitrah, yang dalam Bahasa Aceh disebut: karena bak meusawak situek (karena ada pohon maka ada tempat melekat pelepahnya).
Berkaitan dengan hadits dari Amir bin Abu Musa yang Rasulullah SAW meminta Abu Musa dan Mu'adz bin Jabal untuk mempermudah urusan umat Islam di Yaman dan kaitannya dengan ketetapan mazhab Hanafi maka umat Islam dibolehkan membayar zakat fitrah dengan uang selaras dengan jumlah harga beras yang wajib dibayar dan tidak perlu diukur dengan harga kurma, gandum, kismis atau keju karena hadits menyebutkan shaa’an min tha’ami yang bermakna satu sha’ dari bahan makanan yang dikonsumsikan umat Islam itu sendiri
Dari sisi kemudahan lainnya para fakir dan miskin rata-rata sudah ada beras di rumahnya, yang belum ada adalah daging makmeugang, baju, kain, mukena baru untuk shalat ‘id atau pakaian anak-anaknya untuk berhari raya.
Maka pembayaran zakat fitrah dengan uang sangat menguntungkan fakir miskin, bisa langsung digunakan untuk keperluan tersebut dan tidak bersusah payah harus menjual beras dulu ke pasar karena perlu uang untuk membeli daging dan pakaian barunya.
Bersikap objektif dan memberi kemudahan kepada umat Islam adalah sunnah Rasulullah dan langkah bijaksana dalam hidup dan kehidupan muslim-muslimah. Ingat pesan lain dari Rasulullah SAW: ughnuhum hadzal yaum (berilah kesejahteraan fakir miskin di hari ‘aidil fitri).
Pengelolaan
Zakat fitrah itu dikelola oleh badan atau panitia yang dibentuk otoritas negara atau otoritas kampung yang amanah, jujur dan terpercaya dalam kehidupan umat Islam.
Jumlah amil zakat fitrah itu diselaraskan dengan keperluan tenaga kerja dalam satu musim penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah di sesuatu tempat.
Amil tidak perlu berlebihan jumlahnya karena akan berkurang hak fakir miskin sebagai pihak utama dan pertama yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
Oleh karenanya tidak layak suatu kampung membentuk panitia pengelolaan zakat fitrah dalam jumlah sangat besar dengan pertimbangan banyak pihak menjadi amil dan mendapat hak dari zakat fitrah.
Apalagi kalau ada kampung yang menampung para pemuda yang terlibat syabu, minuman keras dan judi-zina sebagai amil atau panitia pengurusan zakat fitrah.
Atau ada amil kaya yang memiliki banyak rumah, kedai, tanah dan usaha-usaha lainnya juga ikut mengambil hak amil dalam pengelolaan dan pengurusan zakat fitrah. Ini menjadi perilaku yang sangat memalukan dengan Allah karena dia sudah mapan tetapi masih mau menerima hak fakir dan miskin, walaupun dari sudut pandang agama atas dasar hak amil ia berhak mendapatkannya tetapi berkasih sayanglah dengan mereka yang tidak mampu dan belum berkecukupan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.