Beirta Aceh Timur

Kesal Ditagih Utang, Seroang Pria di Aceh Timur Tega Aniaya Temannya

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menerangkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
SH pelaku penganiayaan, karena kesal sering ditagih utang, ditangkap Polres Aceh Timur, Minggu (7/4/2024). 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menerangkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang pria berinisial SH (29) diduga menganiaya temannya berinisial FA (29) karena kesal sering ditagih utang, di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Minggu (7/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menerangkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Minggu, (07/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan," kata Rizal.

Baca juga: Korban 16 Unit Rumah Terbakar di Langsa Mengungsi ke Dua Posko 

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/3/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang  kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan.

Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB.

FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepala tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Rizal. (*)

Baca juga: Tgk Syafari Abdullah Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved