Selebriti
Pengacara Otto Hasibuan Minta Publik Tak Buru-buru Menghakimi Sandra Dewi, Ini Katanya
Mertua dari Jessica Mila itu menilai, bahwa uang yang selama ini diberikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
Mertua dari Jessica Mila itu menilai, bahwa uang yang selama ini diberikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
SERAMBINEWS.COM - Dugaan kasus korupsi menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sandra Dewi sebagai istri ikut terbawa dalam kasus ini.
Pengacara kondang Otto Hasibuan meminta publik untuk tak buru-buru menghakimi Sandra Dewi soal kasus korupsi PT. Timah Tbk yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Mertua dari Jessica Mila itu menilai, bahwa uang yang selama ini diberikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi merupakan suatu hal yang wajar.
Pengakuan itu dikatakan Otto Hasibuan, dikutip dalam YouTube Intens Investigais, Minggu (7/4/2024).
"Menurut saya, kalau Sandra dititipkan uang oleh suaminya itu wajar kan? Saya juga kalau ada uang langsung saya kasihkan ke istri saya," ujar Otto Hasibuan.
Oleh sebab itu, Otto meminta kepada publik agar tak langsung menuding Sandra Dewi terlibat, sebelum ada bukti yang menyertai.
"Jadi kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa Sandra Dewi juga ikut berbuat."
"Jadi kita harus jeli juga gitu, tapi kalau Jaksa bisa membuktikannya ya itu lain soal gitu," sambung Otto.
Menjadi seorang pengacara cukup lama, Otto Hasibuan selalu mengedepakankan asas praduga tak bersalah.
Sebab, ia tak mau menghakimi seseorang yang ternyata terbukti tidak bersalah.
"Artinya saya sebagai seorang pengacara,saya selalu berpikir soal asas praduga tidak bersalah."
"Karena jangan sampai orang yang tidak bersalah langsung dihukum gitu," tegas Otto.
Sementara itu, pengacara berusia 64 tahun itu juga menyinggung soal pernyataan ia sebelumnya yang disalah artikan oleh salah satu media online.
Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.
"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. "
"Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.
Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.
Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.
Diakui Otto, Sandra Dewi hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.
Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar.
"Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dinyatakan dia terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan.
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong.
Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Minta Publik Tak Buru-buru Menghakimi Sandra Dewi, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah,
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.