Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Nonaktifkan Dirut Bank Aceh

Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh, menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.

Editor: mufti
zoom-inlihat foto Pj Gubernur Nonaktifkan Dirut Bank Aceh
IST
YUSRI, Kepala OJK Aceh

“Sejauh ini, proses dan mekanisme yang terjadi dan dilakukan PSP masih dalam koridor aturan yang berlaku, dan pihak OJK berjanji akan terus memantaunya.” YUSRI, Kepala OJK Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan sementara Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini. Penonaktifan ini terhitung efektif sejak tanggal 5 April 2024 sampai 30 hari ke depan, hingga dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Selama masa nonaktif tersebut, Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh, menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.

Kabar ini dibenarkan Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Teuku Zulfikar yang dikonfirmasi Serambi, Sabtu (6/4/2024). “Iya benar, saat ini Direktur Utama dan Direktur Operasional dinonaktifkan sementara waktu dan selama nonaktif, Pj Gubernur Aceh selaku PSP telah menunjuk Direktur Bisnis sebagai Plh Direktur Utama," katanya.

Teuku Zulfikar menjelaskan, penonaktifan Dirut dan penunjukan Plh Dirut Bank Aceh ini bertujuan untuk memastikan kegiatan operasional bank tetap berjalan lancar. Apalagi selama libur panjang Idul Fitri, Bank Aceh telah memaksimalkan layanan melalui jaringan mobile banking, ATM, CRM (ATM tarik setor) dan channel2 Action Link.

“Pada tanggal 8 dan 15 April 2024, Bank Aceh tetap membuka layanan operasional terbatas dari pukul 9 sampai 12.00 WIB. Tanggal 9 April sampai 14 April 2024 operasional bank tutup dan kembali beropersi normal tanggal 16 April 2024,” ujar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh tersebut.

Penyebab nonaktif

Di tengah gonjang-ganjing tersebut, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024.

Surat itu berisi tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 17 Tahun 2023.

Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Propinsi Nomor SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang berisi beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat-surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu.

Kepala OJK Aceh, Yusri, juga tidak menanggapi seputar surat-surat yang telah beredar tersebut. Namun dalam rilis resminya, pihak OJK menyatakan menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh selaku PSP terkait Bank Aceh.

“PSP juga telah beberapa kali berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kami (OJK) terkait hal tersebut, dan kami juga telah memberikan masukan serta mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan/POJK No 17 Tahun 2023 tentang PenerapanTata Kelola bagi Bank Umum.

“Sejauh ini, proses dan mekanisme yang terjadi dan dilakukan PSP masih dalam koridor aturan yang berlaku, dan pihak OJK berjanji akan terus memantaunya,” kata Yusri.

Di luar isu soal adanya teguran OJK, beberapa kalangan juga menyebutkan bahwa penonaktifan Dirut Bank Aceh itu muncul karena lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pemegang saham lingkup Bank Aceh, termasuk lambannya penyelesaian temuan dari eksternal Bank Aceh seperti OJK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Termasuk di dalamnya penurunan GCG (Good Corporate Governance) dalam dua laporan.(dan/iw)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved