Berita Pidie

Satlantas Polres Pidie Hentikan Pikap Angkut Penumpang pada Operasi Ketupat Seulawah 2024

Pikap angkut penumpang dihentikan Satlantas Polres Pidie bersama personel Gabungan Ops Ketupat Seulawah 2024.

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NAZAR
Personel Satlantas Polres Pidie bersama petugas gabungan menegur sopir pikap yang mengangkut penumpang di Jalan Nasional kawasan Simpang Tugu Aneuk Mulieng Sigli, Minggu (14/4/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Satlantas Polres Pidie menghentikan mobil bak terbuka seperti pikap yang mengangkut penumpang di ruas Jalan Nasional  kawasan Simpang Tugu Aneuk Mulieng Sigli, Minggu (14/4/2024).

Pikap yang mengangkut penumpang di bak belakang dihentikan petugas Satlantas Polres Pidie bersama personel Gabungan Ops Ketupat Seulawah 2024.

"Kita hanya menegur sopir pikap yang mengangkut penumpang. Sebab, pikap maupun kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut penumpang," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Irwansyah kepada Serambinews.com, Minggu (14/4/2024).

Kasat Lantas menyebutkan, polisi telah berulangkali mengimbau kepada warga agar tidak menumpang pikap maupun truk.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan yang bisa mengakibatkan korban jiwa.

Kata AKP Irwansyah, pihaknya akan memberikan teguran kepada semua pengemudi pikap dan truk bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Sebab,  sopir dinilai telah salah menggunakan pikap maupun truk.

"Kita layangkan teguran terhadap sopir  kendaraan bak terbuka lantaran menyalahi aturan," terang dia.

"Selain itu, kami periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Kita menegur sopir pikap agar tak ada lagi menggunakan pikap untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Dikatakan Kasat Lantas, teguran terhadap sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang sebagai bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang.

Sebab, menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan, terutama masyarakat yang ingin berpergian atau melaksanakan liburan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.

Kata Kasat Lantas Polres Pidie, tindakan sopir mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang telah melanggar Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kenderaan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. 

"Untuk itu, kami akan menegur semua kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut penumpang. Jika tetap membandel, maka akan kami lakukan penindakan dengan ditilang,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan, personel Polres Pidie akan terus melaksanakan teguran terhadap pengendara lainnya yang tidak mentaati aturan lalu lintas di jalan raya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved