Pengumuman
Pengumuman Pendaftaran calon anggota panwaslih Kabupaten nagan raya tahun 2024
Pengumuman Pendaftaran calon anggota panwaslih Kabupaten nagan raya tahun 2024 Nomor : 01/Pansel PANWASLIH/DPRK-NR/2024
SERAMBINEWS.COM, Pengumuman Pendaftaran calon anggota panwaslih Kabupaten nagan raya tahun 2024 Nomor : 01/Pansel PANWASLIH/DPRK-NR/2024
1. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota PANWASLIH Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024, membuka Pendaftaran untuk menjadi Anggota PANWASLIH Kabupaten Nagan Raya tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut :
I. SYARAT UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berdomisili di wilayah Kabupaten Nagan Raya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
3. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik;
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
6. Setia pada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan Pengawasan;
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
10. Sehat jasmani dan rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari RSUD-SIM;
11. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan sebagai dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan Strutural, Jabatan Fungsional dalam Jabatan Negeri apabila terpilih menjadi Anggota PANWASLIH;
15. Bersedia bekerja penuh waktu;
16. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu dan pemilihan setelah terpilih menjadi anggota PANWASLIH;
17. Bagi aparatur sipil Negara, melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung dan izin pejabat Pembina kepegawaian;
17. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan;
18. Bersedia tidak menduduki jabatan Pemerintahan dan BUMN dan BUMD selama masa ke anggotaan.
II. SYARAT-SYARAT ADMINITRASI (Form disediakan oleh Tim Pansel)
Mengajukan surat lamaran dengan melampirkan :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Pas photo warna latar belakang merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Foto copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari RSUD-SIM Nagan Raya;
6. Surat Pernyataan di atas Materai Rp.10.000,- terkait tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai poltik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
7. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
9. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- bersedia bekerja penuh waktu;
10. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
12. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu dan pemilihan setelah menjadi anggota PANWASLIH.
III. WAKTU PENDAFTARAN :
1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 29 April 2024 Pukul 09.00-16.00 WIB (setiap hari kerja), permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Nagan Raya di ruang Rapat Komisi DPRK Nagan Raya (semua berkas dimasukkan dalam map gantung plastik warna merah) berkas dibuat rangka 2 (dua) terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy.
2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Nagan Raya melalui Sdr. Banta Budiman, ST No. HP. 085277804100/ 085213904419.
* Catatan : - untuk tes mampu baca Al-Quran dilaksanakan setelah lulus ujian tulis
- Surat keterangan sebagaimana tersebut pada poin 5 (lima) dan 10 (sepuluh) diserahkan pada saat tes wawancara / fit and propertest
- Form Persyaratan dapat di ambil di kantor DPRK Nagan Raya dan dapat di Download di www.dprk.naganrayakab.go.id
Suka Makmue, 17 April 2024
TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
CALON ANGGOTA PANWASLIH
KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2024
1. DARWIS, S.Sos (Ketua) dto
2. TEUKU KAMARUZZAMAN, SH (Sekretaris) dto
3. ZULBAILI, S.E (Anggota) dto
4. ISRAWADI, S.Pd (Anggota) dto
5. IBRAHIM, S.Pd.I (Anggota) dto
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Baru-Kluet |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Teunom-lambesoi |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Tamiang-Langsa |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pase-Peusangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.