Pilpres 2024
Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim
"Kita mengikuti dengan seksama persidangan di MK kemarin, terlihat jelas akan bukti hasil Pilpres itu tidak mampu diberikan secara data valid,"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
"Alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia,”
“Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada Kompas.com, Selasa.
Formulir D.Kejadian Khusus merupakan formulir yang gunanya mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung di tingkat pertama, yaitu tingkat kecamatan (satu tingkat setelah TPS).
KPU menyerahkan 139 alat bukti kepada MK untuk dua permohonan sengketa yang dilayangkan masing-masing oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (68 alat bukti) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (71 alat bukti).
Alat-alat bukti itu, menurut dia, berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat.
Alat-alat bukti itu juga mencakup dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Kesimpulan KPU yang diserahkan pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Afifuddin.
"Oleh karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata dia.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Repnas Aceh
majelis hakim
Serambi Indonesia
Anies Baswedan
Ganjar-Mahfud
Serambinews
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.