Berita Aceh Tamiang
Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Tamiang, Tersangka Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tuanya
U yang selama ini menetap di salah satu desa di Aceh Tamiang diciduk polsi dari rumah orang tuanya, Sabtu (20/4/2024) malam.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
U yang selama ini menetap di salah satu desa di Aceh Tamiang diciduk polsi dari rumah orang tuanya, Sabtu (20/4/2024) malam.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bukannya membantu mewujudkan impian masa depan anak gadisnya, pria di Aceh Tamiang berinisial U (41) justru memberikan rasa trauma yang begitu dalam.
Alhasil, pria ini diciduk polisi dan terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
U yang selama ini menetap di salah satu desa di Aceh Tamiang diciduk polsi dari rumah orang tuanya, Sabtu (20/4/2024) malam.
Sejak lima hari lalu, dia menjadikan rumah tersebut sebagai tempat persembunyian, setelah tindakan cabulnya terungkap.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengungkapkan penangkapan ini merupakan reaksi cepat pihaknya atas laporan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024.
Laporan itu dilakukan istrinya atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak mereka.
Baca juga: VIDEO Netanyahu Takut Ditangkap ICC, Minta Inggris & Jerman Lindungi Dirinya
“Tersangka ditangkap atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak mereka sendiri, korban masih di bawah umur,” kata Yanis, Minggu (21/4/2024).
Dijelaskan kasus ini terungkap atas pengakuan dari korban terhadap ibunya.
Aduan ini kemudian dilaporkan ke perangkat kampung, hingga kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Pemeriksaan kasus ini masih dikembangkan, mengenai motif dan lainnya masih dikembangkan oleh penyidik,” ucap Yanis.
Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas agar tersangka bisa dijerat hukuman maksimal. Apapun alasannya, tindakan tersangka terhadap putrinya tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama. (*)
Baca juga: Menjelang ke Jateng, PSBL Langsa Tahan Imbang Persidi Idi
Harga Beras di Aceh Tamiang Masih Mahal, Segini Pasaran Per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Optimalkan Dana CSR, Bupati Kumpulkan Pemilik Perusahaan |
![]() |
---|
Naik Lagi, Harga Bawang di Aceh Tamiang Tembus Rp 60 Ribu |
![]() |
---|
Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Syahrul Ramadhan Langsung Dikebumikan |
![]() |
---|
INSYAALLAH Hari Ini Jenazah Syahrul Korban Pengeroyokan di Penang Tiba di Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.