Berita Pidie Jaya

Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Gajah Liar ke Jaksa: Pembelajaran Bagi Pelaku dan Orang Lainnya

Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres Pijay
SERAH PELAKU DAN BB: Tim penyidik dari Satreskrim Polres Pijay (kanan) menyerahkan pelaku pembunuhan gajah liar bersama BB kepada Kejari Meureudu, Jumat (19/4/2024) petang. SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay 

Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureuedu sebagai langkah pada tahap dua.

Lewat pelimpahan pelaku bersama sejumlah Barang Bukti (BB) tersebut  kado pembelajaran terutama bagi pelaku serta contoh bagi daerah lain atas tindakan pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem.

Seperti diketahui, Polres Pijay, menetapkan pelaku utama, ML (35) penyebab kematian seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru Pijay, Jumat (8/3/2024) lalu.

ML menjadi pelaku utama setelah diketahui sejak Selasa (20/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB lalu atas kematian gajah berjenis kelamin jantan dengan usia 13 tahun tersengat oleh arus listrik yang dipasang pada pagar kebun pisang miliknya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2024) mengatakan, tahap penting dalam penanganan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem telah berhasil dicapai sehingga dapat dilimpahkan berkas tahap kedua ini kapda pihak Kejari.

"Pelimpahan kasus kematian gajah liar itu dengan melibatkan pelaku tunggal yaitu ML warga asal Gampong Matang Reudeup, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang selama ini menggarap lahan perkebunan di Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, Pijay,"sebut Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH.

Dijelaskan Iptu Irfan SH pihak penyidik Polres Pijay selain menyerahkan pelaku utama ML, pihaknya juga turut menyerahkan pendukung Barang Bukti (BB) berupa sepasang gading gajah, kabel listrik, kayu pancang, dan kawat ikat.

Jadi dengan bukti penyerahan tahap kedua ini menjadi komitmen tim penyidik dalam merampungkan berkas penyidikan terhadap pelanggaran hukum terhadap SDM dan ekosistem

Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Pijay.

Jadi, langkah ini sebagai wujud dalam memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan kesungguhan dan profesionalisme yang tinggi.

'Adapun Nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim, yang tercatat sejak tanggal 15 Maret 2024, menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini secara tegas dan berkomitmen penuh"ujarnya.

Ditambahkan, dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Maka, langkah penegakan hukum yang tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain. 'Terutama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam,"ungkapnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved