Berita Pidie Jaya
Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Gajah Liar ke Jaksa: Pembelajaran Bagi Pelaku dan Orang Lainnya
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) melimpahkan kasus pembunuhan gajah liar kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureuedu sebagai langkah pada tahap dua.
Lewat pelimpahan pelaku bersama sejumlah Barang Bukti (BB) tersebut kado pembelajaran terutama bagi pelaku serta contoh bagi daerah lain atas tindakan pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem.
Seperti diketahui, Polres Pijay, menetapkan pelaku utama, ML (35) penyebab kematian seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru Pijay, Jumat (8/3/2024) lalu.
ML menjadi pelaku utama setelah diketahui sejak Selasa (20/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB lalu atas kematian gajah berjenis kelamin jantan dengan usia 13 tahun tersengat oleh arus listrik yang dipasang pada pagar kebun pisang miliknya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2024) mengatakan, tahap penting dalam penanganan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem telah berhasil dicapai sehingga dapat dilimpahkan berkas tahap kedua ini kapda pihak Kejari.
"Pelimpahan kasus kematian gajah liar itu dengan melibatkan pelaku tunggal yaitu ML warga asal Gampong Matang Reudeup, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang selama ini menggarap lahan perkebunan di Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, Pijay,"sebut Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH.
Dijelaskan Iptu Irfan SH pihak penyidik Polres Pijay selain menyerahkan pelaku utama ML, pihaknya juga turut menyerahkan pendukung Barang Bukti (BB) berupa sepasang gading gajah, kabel listrik, kayu pancang, dan kawat ikat.
Jadi dengan bukti penyerahan tahap kedua ini menjadi komitmen tim penyidik dalam merampungkan berkas penyidikan terhadap pelanggaran hukum terhadap SDM dan ekosistem
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Pijay.
Jadi, langkah ini sebagai wujud dalam memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan kesungguhan dan profesionalisme yang tinggi.
'Adapun Nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim, yang tercatat sejak tanggal 15 Maret 2024, menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini secara tegas dan berkomitmen penuh"ujarnya.
Ditambahkan, dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam.
Maka, langkah penegakan hukum yang tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain. 'Terutama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam,"ungkapnya. (*)
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.