Berita Aceh Barat

Satlantas Polres Aceh Barat Tilang Mobil Angkut Barang yang Overload, Termasuk Pikap Bawa Tilam

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah didamping Kasie Humas AKP Mawardi, Minggu (21/4/2024), mengatakan penindaka

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polisi
Polisi menindak salah satu kendaraan bermuatan lebih di jalan Nasional Meulaboh, Minggu (21/4/2024) 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah didamping Kasie Humas AKP Mawardi, Minggu (21/4/2024), mengatakan penindakan terhadap mobil bermuatan lebih itu merupakan atensi pimpinan. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Personel Satlantas Polres Aceh Barat menindak tegas semua kendaraan yang bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukum Polres setempat, karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut langsung dtilang. 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah didamping Kasie Humas AKP Mawardi, Minggu (21/4/2024), mengatakan penindakan terhadap mobil bermuatan lebih itu merupakan atensi pimpinan. 

Pasalnya, keberadaan kendaraan yang melebihi muatan itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

"Seperti kita ketahui bersama, banyak kendaraan yang overload, yakni terkait produktivitas. Pengusaha ingin hemat, sehingga membawa barang melebihi kapasitas angkut," jelas Kasat Lantas. 

Kasat Lantas menyebutkan tadi pagi, Minggu (21/4/2024), di Kota Meuaboh tepatnya Jalan Nasional depan Bank Aceh, terlihat pikap bermuatan kasur atau tilam over kapasitas melintas di depan anggota Satlantas.

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pemuda di Aceh Timur Bacok Kepala Teman Pakai Parang

Satlantas Polres Aceh Barat melaksanakan hunting sistem dengan sasaran pelanggaran yang terlihat kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebihan, sehingga kendaraan yang melanggar ditilang. 


Kasat Lantas mengimbau pengemudi atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved