Pilpres 2024

MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin

Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) tiba di MK, untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) pagi. 

Semua kasus yang disodorkan itu, mulai dari dugaan mobilisasi aparat desa dan pendidikan sampai dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Begitu pula kasus dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Bali maupun penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.

Mahkamah menyebutkan, dalil-dalil berkaitan dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak beralasan menurut hukum.

Setiap kalimat "tidak beralasan menurut hukum" itu terucap oleh hakim, Anies tersenyum. Sementara Ganjar tertawa.

Beberapa kali, Ganjar tertawa bersama ketua tim hukumnya Todung Mulya Lubis hingga bahunya terguncang, misalnya ketika MK mementahkan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan.

Pada saat yang lain, ia manggut-manggut dan tertawa bersama cawapres pendampingnya, Mahfud MD, yang duduk di sebelahnya.

Pada momen ketika MK menyatakan dalil dugaan mobilisasi aparat desa di Kabupaten Bogor tidak beralasan menurut hukum, Anies segera menengok ke sisi kanan ke arah Ganjar yang pada saat bersamaan juga menengok ke arahnya.

Anies tersenyum lebar sembari menaikkan kedua alisnya kepada Ganjar.

Sementara itu, Ganjar tersenyum lebar sebelum kemudian membetulkan posisi duduknya di ruang sidang.

Baca juga: MK Nilai Gibran Telah Memenuhi Syarat sebagai Cawapres pada Pilpres 2024: Tidak Ada Masalah

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama hadir, sedangkan Prabowo-Gibran tidak hadir.

Dari sisi hakim, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved