Selebriti

Akhirnya, Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain harus di penjara, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Editor: Nur Nihayati
YouTube Trans tv
Jessica Iskandar 

Selain harus di penjara, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.
 
SERAMBINEWS.COM – Kasus penipuan dialami Jessica Iskandar alias Jedar akhirnya sudah divonis.

Jedar diketahui ditipu eks rekan bisnis hingga mengalami kerugian miliaran.

Tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto telah mendapatkan vonis dalam siding putusan di PN Jakarta Selatan.

Pria yang menipu Jessica Iskandar ini mendapatkan vonis 2,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Selain harus di penjara, pelaku juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard yang digelapkan kepada Jessica Iskandar.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.

Atas putusan itu, CSB belum mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Ia meminta waktu satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher.

Untuk diketahui, Jessica ditipu Christopher dalam modus penyewaan mobil.

Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

Kuasa Hukum Tersangka Sebut Hakim Bingung

Jessica Iskandar bakal tahu putusan sidang dalam kasus penipuan yang dilakukan rekan bisnisnya Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven. 

Jadwal putusan sidang dengan korban Jessica Iskandar semula dijadwalkan pada 17 April 2024 namun ditunda hingga 22 April 2024. 

Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB menyebut hakim bingung dengan kasus penipuan tersebut dan yakin kliennya bakal bebas dari tuntutan yang diadukan Jessica Iskandar. 

Menurut pihak CSB, penundaan sidang jadi tanda jika hakim bingung dan itu nanti akan pengaruhi putusan hukum.

"Sidang yang pada awalnya dijadwalkan 17 April ini. Jadi diundur jadi 22, nah tentunya untuk Jessica Iskandar, kenapa dia enggak datang kami juga gak tahu," kata Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

"Diundurnya sidang ini menandakan hakim bingung dalam kasus ini. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP. Hal itu menyulitkan bagi hakim dalam menyusun putusan ini, terbukti sekarang sidang ditunda," lanjutnya.

Menurut pengamatan tim kuasa hukum CSB, istri Vincent Verhaag itu tidak pernah datang saat persidangan setelah menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkannya.

"Jessica Iskandar tidak pernah datang saat persidangan. Dia hanya datang ketika memberikan kesaksian setelah itu pulang."

"Bukan sampai putusan ini yang katanya dia dirugikan berapa puluh miliar dan puluhan mobil. Tapi sama sekali dia tidak ada peduli dengan hak dia," beber Taufik Yudistira.

Ketidakhadiran Jessica dalam setiap sidang CSB dianggap Taufik tidak sesuai dengan tuntuan yang dilontarkan untuk kliennya.

"Di media dia menuntut hak dia untuk dikembalikan, dia menuntut bahwa dia ini tersakiti. Tapi buktinya mana tidak ada kita lihat Jessika Iskandar," tandas Taufik Yudistira.

"Tentu iya itu sangat disayang," tambahnya.

Dalam sidang yang akan digelar pada 22 April 2024 mendatang, pihak CSB mengharapkan Jedar tetap ikut konsisten sesuai dengan yang dikeluhkan selama ini.

"Jadi kita mengharapkan juga beliau hadir seharusnya standar yang katanya,dia merasa dirugikan. Namun sampai hari ini pun dia tidak ada ya ini juga kami sangat menyayangkan," kata kuasa hukum CSB.

Selain itu, dari pihak tim kuasa hukum CSB mengharapkan agar kliennya dapat divonis bebas pada sidang selanjutnya.

"Mengenai putusann, semoga nanti ke depannya kami mengharapkan ya dari kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, ya klien kami bebas sebebas-bebasnya ya tanpa adanya tuntutan atau dakwaan dari jaksa penuntut nantinya," ucap tim kuasa hukum CSB.

Bukan tanpa alasan, kuasa hukum CSB menjelaskan jika kasus penipuan yang dilaporkan Jessica merupakan tindak perdata bukan pidana.

"Ini berawal dari perjanjian sewa- menyewa. Berarti ranahnya bukan pidana tapi kependataan. Kenapa dilarikan ke ranah pidana ini kan aneh dan lucu," sahut tim kuasa hukum CSB.

"Dan sekali lagi ini kan si pelapornya kan bukan si Jessica. Tapi kan mantan kuasa hukumnya yang sudah dipecatkan, yang sudah diresign sama dia yang sudah enggak dipakai lagi," sambungnya.

Oleh sebab itu pihak CSB mempertanyakan, soal persidangan yang masih bergulir sementara pelapor dan penuntut tidak saling kenal.

"Kenapa ini masih bergulir di pengadilan. Kami sangat menyayangkan ya terkait adanya si pelapor ya dengan klien kami ini tidak saling mengenal. Dan memang tidak ada peristiwa hukumnya dan tidak ada hubungan hukumnya."

"Makanya kami meminta nanti mengharapkan semoga ya majelis hakim dalam mengambil keputusan, kami mohon untuk ya memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tersangka Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara, 

Beritanya terkait lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved