Pilpres 2024
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU
Setelah keputusan tersebut, jadwal selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 adalah Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU
SERAMBINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) telah membacakan putusan terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dua pasangan calon tersebut.
Sehingga, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/2/2024).
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com
Hal itu diungkapkannya setelah menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Baca juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali Bertemu Megawati Dalam Sehari, Hasto PDIP Ungkap Isi Pembicaraan
Terpisah, Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres turut dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu.
Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Juru bicara (jubir) Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, Prabowo-Gibran akan memenuhi undangan KPU yang akan menetaplan dirinya sebagai presiden dan wapres terpilih.
Prabowo juga bakal menyampaikan pernyataannya terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan Anies dan Ganjar pada Rabu.
"Iya, Pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," jelas dia.
Baca juga: MK Nilai Gibran Telah Memenuhi Syarat sebagai Cawapres pada Pilpres 2024: Tidak Ada Masalah
Setelah keputusan tersebut, jadwal selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 adalah Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden dalam hal ini adalah Prabowo-Gibran akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Pengucapan sumpah ini akan dilaksanakan dihadapan para anggota MPR/DPR R di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
17 Program Prioritas Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Presiden
Pelantikan Presiden
KPU
Serambi Indonesia
Serambinews
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.