Pilpres 2024

Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU

Setelah keputusan tersebut, jadwal selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 adalah Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Tribunnews.com/IST
Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka 

1. Mencapai swasembada pangan
2. Memberantas kemiskinan
3. Memberantas korupsi
4. Meningkatkan layanan kesehatan dan obat untuk rakyat

5. Memperkuat pertahanan negara
6. Mencapai swasembada air
7. Mencapai swasembada energi
8. Menyempurnakan penerimaan keuangan negara

9. Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani
10. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi
11. Menyediakan rumah murah untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan
12. Memberantas narkoba

13. Melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan IKN
14. Memperkuat pendidikan, sains dan teknologi
15. Melakukan reformasi politik, hukum dan birokrasi
16. Menjamin pelestarian lingkungan hidup
17. Melestarikan seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan prestasi olahraga

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Pertama, memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kedua, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

Ketiga, melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial, serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.

Kelima, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menurunkan kasus TBC 50 persen dalam lima tahun dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Keenam, membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu di renovasi.

Ketujuh, menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN, terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan, serta TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kedelapan, mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan risiko penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved