Berita Simeulue

Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen Pilkada di Simeulue, Ini Jumlahnya

Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut  berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman. 

Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut  berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menetapkan syatat bagi jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Simeulue.

Bagi calon perseorangan di Simeulue, minimal harus mengumpulkan sebanyak 2.881 lembar KTP untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di wilayah kepulauam itu.

KTP tersebut minimal dikumpulkan dari lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/4/2024), membenarkan bahwa syarat untuk maju Pilkada di Simeulue dari partai pilitik maupun jalur perseorangan sudah ditetapkan.

Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut  berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.

"96.031 dikali 3 persen sama dengan  2.880, dibulatkan ke atas menjadi 2 881 dukungan perseorangan," katanya.(*)

Baca juga: Catat! Ini Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen untuk Pilkada 2024 di Simeulue


 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved