Berita Simeulue
Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen Pilkada di Simeulue, Ini Jumlahnya
Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menetapkan syatat bagi jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Simeulue.
Bagi calon perseorangan di Simeulue, minimal harus mengumpulkan sebanyak 2.881 lembar KTP untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di wilayah kepulauam itu.
KTP tersebut minimal dikumpulkan dari lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/4/2024), membenarkan bahwa syarat untuk maju Pilkada di Simeulue dari partai pilitik maupun jalur perseorangan sudah ditetapkan.
Jumlah lembar KTP yang dikumpulkan tersebut berdasarkan dari 3 persen jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.
"96.031 dikali 3 persen sama dengan 2.880, dibulatkan ke atas menjadi 2 881 dukungan perseorangan," katanya.(*)
Baca juga: Catat! Ini Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen untuk Pilkada 2024 di Simeulue
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.