Breaking News

Berita Simeulue

SMA Negeri 2 Teupah Barat Simeulue Akan Diperbaiki, Hasil Mediasi Gugatan YARA

Mediasi ini dilakukan di PN Sinabang, Rabu (24/4/2024), karena sebelumnya YARA menggugat perkara ini ke PN setempat.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Lucky Zefian SH, Sekretaris Perwakilan YARA Simeulue 

Mediasi ini dilakukan di PN Sinabang, Rabu (24/4/2024), karena sebelumnya YARA menggugat perkara ini ke PN setempat. 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Bangunan SMA Negeri 2 Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, yang tak layak pakai lagi akan diperbaiki kembali oleh Pemerintah Aceh. 

Demikian salah satu poin mediasi gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA terhadap Pj Gubernur Aceh, Anggota Dewan dan Pj Bupati Simeulue, atas bangunan di SMA Negeri 2 Teupah Barat yang tak layak pakai lagi. 

Mediasi ini dilakukan di PN Sinabang, Rabu (24/4/2024), karena sebelumnya YARA menggugat perkara ini ke PN setempat. 

Hasil mediasi, perkara ini tak dilanjutkan atau diselesaikan secara damai dengan beberapa kesepakatan, termasuk kesepakatan tergugat membangun kembali bangunan SMA Negeri 2 Teupah Barat yang tak layak pakai lagi itu. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris YARA Perwakilan Simeulue, Lucky Zefian SH, kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2024). 

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi itu, yakni penggugat dan para tergugat sepakat untuk mengakhiri perkara perdata nomor 1/Pdt .G/2024/Pn.Snb terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat. 

Baca juga: KIP Aceh Barat Buka Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 hingga 29 April Mendatang

Perkara ini diselesaikan secara damai dalam proses mediasi dan akan dituangkan dalam akta perdamaian yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. 

"Alhamdulillah sudah ada titik temu setelah dilakukan mediasi," kata Lucky.

Selanjutnya, kepada para tergugat menyatakan bahwa pada petitum penggugat pihak pertama sebagaimana dalam gugatannya pihak penggugat  atau pihak pertama meminta untuk memperbaiki dan atau membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMA Negeri 2 Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Kemudian pihak tergugat kedua dan ketiga, memerintahkan SKPA terkait yakni Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan sekolah tersebut. 

Dikarenakan sekarang kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh, maka sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Nanti melalui SKPA terkait akan mengalokasikan anggaran sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan melalui APBA 2025," jelas Lucky usai mediasi dengan kuasa hukum para tergugat. (*)

Baca juga: VIDEO Jika terjadi Serangan Besar di Iran, Raisi Ancam akan Musnahkan Rezim Zionis


 
 
 
 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved