Aceh Besar

68 Mukim di Aceh Besar Ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat

SK Bupati ini terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
For serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 68 mukim yang ada di Aceh Besar ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Jumat (26/4/2024).

Penetapan itu dilakukan usai penandatanganan Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dengan Nomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2024 itu, tercatat pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar dalam 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

"Kita harap ini menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman, Kita berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Iswanto.

Sementara itu Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengapresiasi Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan Bupati.

Ia mengatakan, Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini.

Menurutnya perlu ada komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan.

"Tentu dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan Kecamatan setempat," kata Asnawi.

Lebih jauh Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar.

Dimana sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar. "MAA Aceh Besar akan mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved