Sabtu, 11 April 2026

Bansos BPNT 2024 Tahap 2 Segera Cair, Simak Skema Pencairan, Ambil di Kantor Pos

Jika Anda sebagai penerima manfaat hendak mengambil dana Bansos BPNT 2024 ini melalui kantor pos, maka ada beberpa persyaratan yang harus dipenuhi.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut skema pencairan BLT BPNT tahap 2 2024.

Jika Anda sebagai penerima manfaat hendak mengambil dana Bansos BPNT 2024 ini melalui kantor pos, maka ada beberpa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan update akun SIKS-NG pendamping sosial terbaru, bansos dari Kemensos berupa BPNT ini siap dicairkan.

Bansos BPNT akan disalurkan kepada penerima manfaat berupa uang tunai.

Meskipun pada tahun sebelumnya BPNT masih diberukan berupa sembako.

Apabila mengikuti skema penyaluran tahun lalu, maka pencairan bansos BPNT ini akan dilakukan secara bertahap.

Namun, sampai saat ini jadwal resmi terkait pencairan Bansos BPNT 2024 masih belum diumumkan secara resmi.

Bila ingin mengetahui jadwal pencairan bansos BPNT 2024 ini, sebaiknya pantau akun resmi Kemensos melalui website atau akun Instagramnya di @kemensosri untuk mengetahui update terbarunya.

Untuk mengetahui nama status penerima Bansos BPNT 2024 ini Anda bisa cek melalui link cekbansos.kemensos.gi.id.

Nantinya laman Kemensos cekbansos.kemensos.go.id ini akan menampilkan status penerima dengan keterangan nama penerima, kategori Bansos dan juga jumlah besaran Bansos BPNT 2024.

Simak skema pencairan dana Bansos BPNT 2024 melalui Kantor Pos berikut:

Pertama, Anda datang mengunjungi kantor pos terdekat. Pelayanan kantor pos dibuka mulai dari pagi hingga sore.

Kedua, petugas pos bisa mendatangi rumah warga penerima Bansos BPNT untuk menyalurkan bantuan.

Ketiga, pihak kantor pos menyerahkan dana melalui RT, RW dan Kelurahan, nantinya masyarakat yang akan mengambil melalui kantor RT, RW dan Kelurahan.

Syarat dan Ketentuan Mendapat Bansos 2024

* KPM harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.

* KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved