Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Barat

Nelayan tak Lengkapi Izin Bisa Ditangkap, DKP Aceh Barat Siap Dampingi Pembuatan Kelengkapan Izin

Tiga unit boat nelayan di Aceh Barat diamankan personil Polda Aceh karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Usaha Penangkapan

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala DKP Aceh Barat, Mulyadi. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tiga unit boat nelayan di Aceh Barat diamankan personil Polda Aceh karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO).

Terkait dengan penangkapan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Aceh Barat akan melakukan pendampingan terhadap pembuatan pengurusan izin yang harus dipenuhi oleh para nelayan nantinya.

Kepala DKP Aceh Barat, Mulyadi, Minggu (28/4/2024) mengakui adanya nelayan Aceh Barat yang telah ditangkap akibat tidak memiliki kelengkapan surat saat melaut.

Sementara izin yang belum dilengkapi tersebut yakni izin usaha penangkapan ikan terdiri dari Dokumen Kapal, yang mencakup Surat Ukur dan Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil/Besar), diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca juga: Pasar Rakyat Indonesia di Mossel Bay Memeriahkan 30 Tahun Hubungan Diplomatik RI - Afrika Selatan

Sementara itu, perizinan usaha penangkapan ikan, seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT dan oleh Provinsi untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi hingga 12 mil di laut.

Namun karena kekhususan Provinsi Aceh, pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil.

Di sisi lain, berdasarkan implementasi Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha di daerah, pemerintah kabupaten dan kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut, kecuali untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT.

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, proses pengurusan dokumen dan perizinan usaha, pihaknya hanya melakukan pendampingan, untuk memudahkan proses penyiapan data sesuai persyaratan teknis.

Jika terjadi keterlambatan dalam penyelesaian, disebabkan oleh perbaikan dokumen yang diperlukan akibat kesalahan dalam penyusunan hingga perubahan sistem.

Baca juga: Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, Harga Ikan Tongkol di Pidie Terjun Bebas

“Jika itu tidak terjadi, maka prosesnya akan sesuai dengan perkiraan,” terang Mulyadi.

Menurut Mulyadi, pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada nelayan yang akan melakukan proses pengurusan perizinan.

DKP Aceh Barat bertekad untuk memastikan bahwa nelayan mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran operasi perikanan mereka.

"Kami tetap berkomitmen untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan perizinan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang diperlukan agar nelayan dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dengan lancar," tandas  Mulyadi.(sb)

Baca juga: Gampong Meunasah Susoh Abdya Bagi-bagi Pupuk Gratis kepada Petani, Program Ketahanan Pangan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved