Selebriti

Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Bakal Direhab 3 Bulan di BNN

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan, Chandrika Chika Cs mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar

Editor: Nur Nihayati
Kolase tribunnews
Chandrika Chika diamankan bersama lima orang temannya terkait kasus narkoba, polisi sita rokok elektrik berisi cairan ganja. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan, Chandrika Chika Cs mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar 
 
SERAMBINEWS.COM -- Artis Chandrika Chika bersama lima temannya telah ditangkap polisi karena dugaan kasus narkoba.

Mereka diciduk diduga berpesta ganja hingga diamankan pihak berwajib.

Selebgram Chandrika Chika CS kabarnya akan menjalani rehab selama 3 bulan usai ditangkap dalam kasus narkoba.

Hal itu usai Chandrika Chika dan lima temannya mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK ) Jakarta Selatan.

Hasil asesmen menyatakan bahwa keenam tersangka kasus narkoba itu layak menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan, Chandrika Chika Cs mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, pada hari ini, Jumat (26/4/2024).

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata Rahadi kepada wartawan.

Rahadi menuturkan, Chandrika Chika Cs akan menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan.

"Paling lama tiga bulan," tutur dia.

Sebelumnya, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved