Selebriti

Rio Reifan Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Nur Nihayati
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Rio Reifan 

Kini, Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. 
 
 SERAMBINEWS.COM - Kasus narkoba kembali menjerat Rio Reifan hingga ke lima kalinya.

Kini Rio Reifan ditahan polisi atas perbuatannya.

Aktor Rio Reifan kembali ditangkap kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba. 

Diketahui, Rio Reifan (RR) telah ditangkap pada Jumat (26/4) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Kini, Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengakuan tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (29/4/2024). 

"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Panjiyoga. 

Panjiyoga juga menyebutkan bahwa tersangka Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kini, pria berusia 39 tahun tersebut terancam pidana selama 12 tahun. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Panjiyoga.

Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.

Tak hanya itu, hasil tes urine Rio juga menunjukkan bahwa dirinya terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.

"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," lanjutnya. 

Terbaru, pada hari Senin sekitar pukul 11.37 WIB tadi, Rio Reifan pun kembali menjalani pemeriksaan ulang termasuk tes urine di Polres Metro Jakarta Barat. 

Dijelaskan oleh Panjiyoga, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menyatakan Rio positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.

​​​​"Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," tandas Panjiyoga.

Alasan Rio Reifan Pakai Narkoba untuk Kelima Kalinya

Di sisi lain,  Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga juga mengungkapkan alasan Rio Reifan memakai narkoba karena khilaf.

"Dia selalu bilang (alasannya) khilaf, tiap tersangka narkotika yang kita lakukan amankan selalu bilang kayak gitu," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Kini Rio telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah tes urine dua kali dan hasilnya positif.

Lebih lanjut, Rio hanya mengungkap dirinya menyesal memakai narkoba.

"Dia selalu bilang khilaf saya nyesal," jelas Panjiyoga.

Sementara itu terkait rehabilitasi polisi menjelaskan itu diserahkan kepada Pengadilan, jika kasus penyalahgunaan narkoba naik ketahap P21.

Apalagi kasus menyeret Rio Reifan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Begini, karena tersangka ini sudah berulangkali melakukan tindak pidana yang sama maka kami dari kepolisian melakukan proses penyidikan," tuturnya.

"Nanti hasil putusan bahwa tersangka dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi kami serahkan kepada pengadilan," pungkas Panjiyoga.

Adapun saat penangkapan pihak polisi menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan obat keras.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved