Aceh Tengah

BPKK Aceh Tengah dan Kanwil DJP Aceh Gelar Pelatihan Penilaian dan Pemuktahiran NJOP PBB-P2

Penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Birokratis membuka peluang baru dalam meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penilaian NJOP.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pelatihan penilaian dan pemukhtahiran NJOP PBB-P2 di parkside Hotel pada kamis (2/5/2024) 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengadakan pelatihan penilaian dan pemuktahiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Parkside Petro pada Kamis (2/5/2024) dan berlangsung hingga 4 Mei mendatang. 

Sebanyak 48 peserta mengikuti pelatihan ini, terdiri dari 30 staf bendahara penerimaan pajak kecamatan dan 18 peserta dari Staf ASN Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy AP MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan validitas dan kualitas dalam penilaian dan pemuktahiran NJOP merupakan suatu keharusan mengingat NJOP menjadi dasar penilaian pajak BPP-P2, yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar daerah. 

"Dalam kemajuan teknologi dan informasi seperti saat ini, perlu adanya pembaharuan guna meningkatkan akurasi dan efisiensi birokrasi," ujar Subhandy.

"Penggunaan Teknologi Informasi seperti Sistem Informasi Birokratis membuka peluang baru dalam meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penilaian NJOP," katanya.

Subhandy berharap para peserta dapat memiliki keterampilan mandiri dalam melakukan Penilaian dan Pemuktahiran NJOP PBB-P2 sebagai langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah. 

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dasar dalam penilaian dan pemuktahiran data NJOP sehingga peserta dapat mandiri tanpa perlu mengandalkan pihak lain. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab SE MM menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang pendapatan. 

"Pemahaman dan kemampuan SDM di bidang pendapatan, termasuk pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, akan ditingkatkan melalui kegiatan ini," jelas Arslan. 

Arslan juga mencatat bahwa pemuktahiran data PBB-P2 belum pernah dilakukan secara kolektif sejak dilimpahkan kepada Kabupaten Aceh Tengah, padahal aturan menetapkan pemuktahiran data NJOP perlu dilakukan setiap 3 tahun sekali. 

Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah menargetkan Penilaian dan pemuktahiran NJOP PBB-P2 dapat terselesaikan pada tahun 2024. Mereka berharap para peserta dapat langsung terjun ke lapangan untuk melakukan praktik yang akan didampingi dan dibimbing. 

Perwakilan Kanwil DJP Provinsi Aceh yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi inisiatif BPKK Aceh Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Perwakilan DJP Provinsi Aceh akan menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut. 

"Menyampaikan apresiasi terhadap semangat keterbukaan, pembaharuan, dan kemandirian yang terlihat dari Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah," tutur Gugun Cahya Gumelar, Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP provinsi Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved